Saksi Partai di Aceh Diimbau untuk Teliti saat Rekapitulasi Suara

Konten Media Partner
21 April 2019 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan di Kota Banda Aceh, Jumat (19/4). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Rapat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan di Kota Banda Aceh, Jumat (19/4). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau kepada para saksi partai peserta Pemilu 2019 untuk hadir dan teliti dalam proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, menyebutkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Tamiang mulai Sabtu (20/4) menggelar rapat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara tersebut diikuti para saksi dari partai dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
"Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan berlangsung 18 April hingga 4 Mei 2019. Untuk itu kami mengimbau kepada para saksi partai peserta pemilu untuk hadir dan teliti dalam mengikuti proses rekapitulasi," sebut Imran kepada Acehkini, Minggu (21/4).
Kepada para saksi juga diminta untuk membawa C1 (Form Model C1-KWK) yaitu catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Sebagai pegangan para saksi harus membawa C1 yang didapatkan setelah proses pungut hitung di TPS di seluruh desa, itu sebagai data pembanding,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika kemudian dalam proses rekapiltulasi ditemukan adanya ketidaksamaan data, maka para saksi tidak diam saja, tetapi harus menyanggah dan menyampaikan perbedaan data tersebut di dalam rapat rekapitulasi perolehan suara. Sehingga sesuai ketentuan akan dilakukan koreksi atau perbaikan oleh PPK.
“Para saksi harus menggunakan haknya sebagai saksi dalam proses rekap, keaktifan dan kejelian saksi sangat diperlukan untuk menjaga suara hasil pilihan masyarakat,” kata Imran.
Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh. Foto: Husaini/acehkini
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, menyatakan masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi suara, namun yang mesti diperhatikan oleh masyarakat saat melakukan pengawasan adalah ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan. Di Banda Aceh, rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan sudah dimulai sejak Jumat (19/4).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, yang harus diingat masyarakat bukan untuk bertindak sebagai saksi pasangan calon presiden/wakil presiden atau pun saksi dari partai politik, dan masyarakat tidak dapat mencampuri proses rekapitulasi di dalam kantor kecamatan setempat.
“Keterlibatan masyarakat justru akan membantu mengurangi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara pemilu, serta ini akan menjadi sebuah gerakan partisipatif masyarakat mewujudkan pemilu bersih,” sebut Afrida.
Ia menjelaskan, masa rekapitulasi suara dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan dimulai dari 18 April hingga 4 Mei 2019. Selanjutkan rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota mulai 20 April hingga 7 Mei 2019.
“Sementara di tingkat provinsi akan dimulai dari tanggal 22 April hingga 12 Mei 2019, dan rekapitulasi nasional akan berlangsung pada 25 April hingga 22 Mei 2019,” tutur Afrida.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dia juga mengajak masyarakat apabila mendapat laporan terjadinya kejanggalan, untuk bisa melaporkan kejadian atau kejanggalan kepada pihak Panwaslih. “Dan nanti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Husaini Ende