Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Barat Segel 18 Warkop dan Rental Gim

Konten Media Partner
2 Juni 2021 11:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penyegelan salah satu warung di Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penyegelan salah satu warung di Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh Barat, Aceh, menyegel 18 tempat usaha seperti warung kopi (warkop) hingga rental gim di Kota Meulaboh dalam razia yang berlangsung pada Sabtu (29/5) hingga Selasa (1/6) malam. Penyegelan dilakukan karena disebut melanggar protokol kesehatan dan masih buka di atas pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Sekitar 15 warung di pusat jajanan Jalan Merdeka, 3 kafe, dan 1 tempat rental gim. Warung yang kami segel kalau dibuka tanpa rekomendasi Satgas COVID-19 akan berurusan dengan hukum,” kata Kepala Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada jurnalis Selasa (1/6) malam.
Selama razia, Dodi masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Masih kurang takut dengan virus corona ini, tapi kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan dan membubarkan," kata Dodi.
Warung yang disegel karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Siti Aisyah/acehkini
Dalam razia itu tim Satgas juga mengambil sampel usap dahak (tes swab) antigen warga yang tak menggunakan masker. Dari sembilan orang yang diperiksa, dua di antaranya positif corona. "Diminta untuk melakukan isolasi mandiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Inspektur Dua Andika mengatakan, belum mengambil langkah pidana terhadap pelanggar protokol tersebut. Penegakan hukum oleh Satgas masih berupa penyegelan dan pembinaan.
"Untuk unsur pidana, kami koordinasikan dulu dengan pimpinan untuk mendapatkan keputusan. Sekarang masih dilakukan penyegelan dan pembinaan terhadap pemilik warung kopi,” sebutnya. []
Kepala Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Satpol PP/WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra. Foto: Siti Aisyah/acehkini