Sebar Hoaks untuk Presiden, ASN di Aceh Barat Daya Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
26 Mei 2019 23:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Barangkali KM (44) tengah bernasib sial. Akibat unggahannya di media sosial Facebook, aparatur sipil negara (ASN) Kantor Camat Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, ini ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
ADVERTISEMENT
Ia dijemput polisi di rumahnya di Gampong Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari sana, ia diboyong ke markas Polres Abdya. Polisi menyita satu telepon seluler sebagai barang bukti.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, mengatakan KM diduga telah menyebar hoaks untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan antar masyarakat di akun Facebook-nya pada 23 Mei 2019.
"Tindak pidana tersebut diduga dilakukan KM melalui postingan video dan postingan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara serta unsur sara melalui akun Facebook," kata Agus kepada jurnalis, Minggu (26/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Agus, terduga pelaku mengaku tidak bermaksud menyebarkan hoaks dan menghina kepala negara. Dia juga mengaku tidak terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon presiden tertentu.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini KM sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa motifnya," kata Agus.[]
Reporter: Habil Razali