Selama 20 Hari, Polisi Ringkus Delapan Pencuri Motor di Banda Aceh

Konten Media Partner
27 Desember 2019 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dan barang bukti saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan barang bukti saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh meringkus delapan pencuri sepeda motor dari 28 kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh, Aceh. Delapan tersangka itu dibekuk saat Operasi Sikat Rencong Tahap II selama 20 hari, sejak 1-20 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, mengatakan, Operasi Sikat Rencong berhasil mengungkap 28 kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 29 sepeda motor yang menjadi barang bukti.
“Dari 29 unit sepeda motor, satu di antaranya merupakan hasil temuan. Jumlah tersangka delapan orang,” kata Taufiq kepada jurnalis, Kamis (26/12).
Taufiq menambahkan, modus pelaku pencurian menggunakan cara lama yaitu dengan merusak kunci menggunakan kunci T dan merusak kunci sepeda motor. Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 1,5 - 3 juta per unit.
“Selain mengamankan para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah, baik Banda Aceh, Gayo Lues, Kutacane, dan Takengon,” ujar Taufiq.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka yaitu berinisial AA (39), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya; PN (27) warga Kuala Trang, Nagan Raya; JH (47) warga Seunagan, Nagan Raya; HM (28) warga Mandina, Sumut; BV (26) warga Keudah, Banda Aceh; YH (27) warga Blang Geudong, Nagan Raya; dan AR (44) warga Sawang Mane, Nagan Raya; dan MM (34) warga Indrajaya, Pidie.
Menurut Taufiq, meski tersangka melakukan aksi pencurian di Kota Banda Aceh, namun delapan tersangka ditangkap di tempat berbeda, yaitu Banda Aceh, Gayo Lues, Kutacane, dan Takengon.
Kedelapan tersangka tersebut melanggar Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pertolongan jahat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.