Senator Asal Aceh, Fadhil Rahmi Dukung MUI Tolak RUU HIP

Konten Media Partner
15 Juni 2020 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyatakan dukungannya untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para purnawirawan TNI yang menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis kepada acehkini, Senin (15/6/2020). Fadhil menilai, keberadaan RUU HIP tanpa mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran, membuka peluang untuk membangkitkan kembali pemahaman yang tidak diinginkan di Indonesia seperti masa lalu.
“Sebagai senator Aceh, yang secara kultur dan budaya masyarakatnya adalah agamis, beragama, saya menyatakan sikap mendukung penuh MUI dan para purnawirawan TNI yang menolak RUU HIP,” kata Fadhil.
Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Aceh. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Menurutnya, masyarakat di Indonesia termasuk Aceh, memiliki sejarah pahit terkait pemahaman-pemahaman non-agamis dan usaha-usaha untuk mengabaikan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Makanya ini harus dicegah bersama,” ujarnya.
Dia berharap perjuangan ini menjadi isu bersama warga Aceh dan Indonesia umumnya agar masa lalu Indonesia yang kelam tak kembali berulang.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) saat ini menjadi polemik nasional. UU HIP masuk ke dalam Prolegnas 2020 yang sudah mulai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) sejak Februari lalu. Karena masih dalam pembahasan anggota dewan, draf RUU HIP masih bakal diutak-atik. Beberapa fraksi masih menghendaki agar pelarangan komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 masuk sebagai landasan RUU HIP.
Sebelumnya Menkopolhukam, Mahfud MD, menagaskan aturan pelarangan komunisme sudah tidak dapat diubah lagi. "Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966," ujarnya. []