Senator DPD Asal Aceh Minta Kebijakan Pembatasan Usia Calon Jemaah Haji Dihapus
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Senator yang akrab disapa Syekh Fadhil itu menilai kebijakan pembatasan usia tersebut berdampak buruk bagi umat muslim yang berangkat haji dari Indonesia, termasuk Aceh. Pasalnya, hampir 60 persen calon haji dari Aceh memiliki usia rata-rata 70 tahun.
"Di Aceh, hampir 60 persen, calon jemaah haji berusia 70 ke atas," ujar senator asal Aceh ini.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022, kuota haji Indonesia untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
ADVERTISEMENT
Di Aceh, ada 4.187 calon jemaah haji yang gagal berangkat sejak 2020 atau pandemi COVID-19 mewabah. Hal ini disampaikan senator Aceh itu dalam sidang paripurna ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (19/5) kemarin.
"Karena mayoritas yang mendaftar haji di atas 70 tahun, maka kebijakan otoritas Arab Saudi ini akan membuat sebahagian besar jemaah haji di Aceh dipastikan gagal berangkat. Kebijakan ini kita harapkan dapat dihapus pada tahun depan," tutup Syekh Fadhil.