Seorang ASN di Aceh Ditangkap Polisi karena Menjual Sabu-Sabu

Konten Media Partner
11 Februari 2021 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial TS (42) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi pada Senin (8/2) malam. Ia dibekuk karena diduga menjual sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap TS ketika berada di rumahnya di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. “Setelah dapat informasi dari masyarakat, kami menyelidiki dan mengintai. Ketika mengendap di samping rumahnya, datang pembeli. Kami tangkap saat transaksi di depan rumahnya," kata Kepala Satres Narkoba Polres Nagan Raya AKP Zaflaini kepada acehkini, Kamis (11/2).
Selain TS, polisi juga membekuk seorang warga berinisial S (34) yang berperan sebagai pembeli. Polisi menyebut TS merupakan residivis yang pernah ditahan karena kasus serupa.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 2,34 gram sabu-sabu, 26 lembar plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, satu sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu kotak rokok, satu dompet kecil warna merah, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu telepon pintar Vivo warna hijau, satu telepon pintar Realme warna biru, serta satu telepon seluler Nokia warna hitam.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebut Zaflaini.