news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Ditemukan Tewas di Sungai

Konten Media Partner
18 Juni 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosok mayat yang ditemukan mengapung di sungai ternyata salah seorang narapidana yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Foto: Dok. Polres Aceh Utara
zoom-in-whitePerbesar
Sosok mayat yang ditemukan mengapung di sungai ternyata salah seorang narapidana yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. Foto: Dok. Polres Aceh Utara
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negera (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pada Minggu (16/6), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dalam sungai di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, menyampaikan begitu mendapat informasi dari warga bahwa ada sesosok mayat mengapung di sungai, anggota Satuan Reserse Kriminal bersama tim identifikasi langsung turun ke lokasi.
“Begitu ditemukan, kemudian kita bawa ke RSUD Cut Meutia. Sedari awal kita menduga, bisa jadi ini napi yang kabur karena tidak ada identitas apa pun. Lalu kita panggil pihak Rutan Lhoksukon untuk memastikannya,” ujarnya, Selasa (18/6).
Dia menyatakan, setelah dilakukan identifikasi oleh pihak rutan dan perwakilan keluarga narapidana, dipastikan bahwa sosok mayat yang ditemukan itu adalah salah seorang narapidana yang kabur atas nama Sufriadi bin Aiyub (20 tahun) dari Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara, dengan sisa hukuman 1 tahun 4 bulan 19 hari lagi.
ADVERTISEMENT
“Diduga dia itu mau menyeberangi sungai, namun tidak bisa berenang dan akhirnya tenggelam. Kami menduga, dia menyeberang sungai itu setelah kabur dari rutan pada Minggu sore, baru ditemukan warga hari ini dalam kondisi sudah meninggal dunia. Keluarganya sudah dihubungi untuk proses serah terima jenazah,” ujar AKBP Ian Rizkian Milyardin.
Narapidana (tidak berbaju) yang melarikan diri dari Rutan Lhoksukon berhasil ditangkap oleh tim gabungan dan telah dikembalikan ke rutan. Foto: Dok. Polres Aceh Utara
Sementara itu, pada Senin (17/6) sore sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan juga berhasil menangkap kembali yang diduga dalang di balik kaburnya 73 narapidana yang membobol pintu utama Rutan Lhoksukon. Yakni Safrizal Saputra (42), narapidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman seumur hidup.
“Dengan ditangkapnya Safrizal, berarti dalam 1×24 jam ini kita telah berhasil mengamankan sebanyak 27 orang napi, dia sudah kita serahkan kembali ke pihak Rutan” ujarnya AKBP Ian Rizkian Milyardin, Senin malam (17/6).
ADVERTISEMENT
Safrizal ditangkap personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara saat bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Reporter: Husaini