Seorang Pelaku Illegal Logging di Hutan Tangse, Aceh, Diringkus Polisi

Konten Media Partner
16 Juli 2020 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu unit eskavator turut diamankan sebagai barang bukti. Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Satu unit eskavator turut diamankan sebagai barang bukti. Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Tim Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Tipidter Ditreskrimsus Polda) Aceh berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Pria berinisial HN (60) itu kini diamankan di Polda Aceh.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, mengatakan HN diamankan karena diduga melakukan illegal logging di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh. "Pelaku merupakan warga Tangse diamankan personel Ditreskrimsus pada Kamis (18/6) sekira pukul 06.30 WIB di Aceh Barat, dan selanjutnya diamankan di Polda Aceh," ujarnya kepada jurnalis, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya pada Rabu (13/6). Usai menerima informasi itu, personel Ditreskrimsus Polda Aceh langsung bergerak menuju ke lokasi.
Keping kayu yang turut diamankan di TKP sebagai barang bukti. Foto: Dok. Polda Aceh
"Setiba di kawasan hutan itu sekira pukul 15.00 WIB, tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang dan kamp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu," kata Margiyanta.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya berupa 1 unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna oranye, 1 unit alat traktor merek Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang keras hasil penyisihan barang bukti.
Adapun pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku antara lain pasal 12 huruf D, G, dan H Jo pasal 83 ayat (1) huruf A dan C, Jo pasal 85 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2,5 miliar dan paling banyak 10 miliar.
ADVERTISEMENT