Seorang Pria di Lhokseumawe Diduga Sodomi Anak 8 Tahun di Toilet Masjid
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial AM (21) di Kota Lhokseumawe, Aceh, diduga menyodomi anak berusia 8 tahun di toilet Masjid Agung Islamic Center, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe , pada Minggu (30/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Perbuatan itu diketahui petugas kebersihan yang mendengar suara orang merintih di dalam toilet.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Sektor Banda Sakti Inspektur Satu Arifin Ahmad mengatakan, petugas kebersihan masjid mendobrak pintu toilet yang terkunci dari dalam. "Pelaku dan korban didapati dalam keadaan telanjang," katanya kepada acehkini, Senin (31/5).
AM dan anak itu kemudian dibawa ke markas Kepolisian Sektor Banda Sakti. Menurut Arifin, ketika terjadi dugaan penyodoman, AM menghidupkan keran air supaya suara rintihan tidak terdengar keluar. "Menurut keterangan pelaku dan korban sodomi , kejadian tersebut sudah terjadi delapan kali," tuturnya.
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh meminta polisi menangani kasus ini menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Qanun Jinayat yang berbasis syariat Islam.
"Kalau dengan Qanun Jinayat, anak korban yang sudah beberapa kali disodomi berpotensi jadi pelaku apabila ada unsur kerelaan," kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin kepada acehkini.
ADVERTISEMENT
Menurut Firdaus, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang menjadi korban tetap dianggap korban dan harus mendapat penanganan maupun rehabilitasi secara tuntas. Tanpa rehabilitasi tuntas, Firdaus berpandangan anak yang menjadi korban cenderung menjadi pelaku di kemudian hari.
"Bahkan kemungkinan besar, pelaku pun dulunya adalah korban," sebutnya.