Sepanjang Januari-Juli 2019, Aceh Rugi Rp 67,9 Miliar Karena Bencana

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebakaran lahan di Aceh Barat, Minggu (28/7) . Dok BPBA
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran lahan di Aceh Barat, Minggu (28/7) . Dok BPBA
ADVERTISEMENT
Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) merilis data bencana Aceh, terjadi sepanjang Januari-Juli 2019. Tercatat sebanyak 428 kali bencana berbagai jenis dengan perkiraan kerugian Rp 67,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu tercatat 23.643 jiwa terdampak bencana, mengakibatkan terjadinya pengungsian sementara sebanyak 492 orang, dengan dampak kerusakan 3.642 rumah dan fasilitas publik lainnya. “Ada 3 orang meninggal dan 11 terluka dalam bencana tersebut,” tulis Teuku Ahmad Dadek, Kepala BPBA dalam keterangannya, Kamis (1/8/2019).
Menurut Ahmad Dadek, semua bencana juga berdampak pada 11 sarana pendidikan, 1 sarana kesehatan , 11 sarana pemerintahan, 9 sarana ibadah. Selain itu berdampak pula pada 1,277 meter badan jalan, 5 jembatan, 136 ruko dan 1 pasar.
Kebakaran pemukiman mendominasi yakni sebanyak 171 kali kejadian, sementara bencana banjir paling banyak memakan korban pada awal 2019.
Berikut data-data bencana sepanjang Januari-Juli 2019 di Aceh:
1. Kebakaran pemukiman sebanyak 171 kali. Jumlah kerugian yang diakibatkan Rp 32.715.000.000,-
ADVERTISEMENT
2. Banjir genangan dan banjir bandang merendam 3.159 rumah, berdampak pada 18.704 jiwa. Kerugian mencapai Rp 20.545.000.000,-
3. Kebakaran hutan dan lahan terjadi sebanyak 110 kali, menghanguskan 233,4 hektar lahan. Prediksi kerugian Rp 924.000.000,-
4. Angin Puting Beliung terjadi sebanyak 61 kali kejadian. Total kerugian sebanyak Rp 4.295.005.000,-
5. Gempa bumi terjadi 13 kali, paling banyak terjadi di Kota Sabang dengan magnitude berkisar antara 5,1-5,5 SR dan tidak berpotensi Tsunami.
6. Longsor tercatat 28 kali kejadian, paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Barat (5 kali). Kerugian akibat bencana ini mencapai Rp 8.263.600.000,-
Atas bencana tersebut, BPBA terus mengimbau kepada masyarakat di Aceh bahwa mencegah dan mengatasi kebakaran bukan hanya tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran. “Masyarakat secara umum wajib ikut serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran terutama di lingkungan kerja atau di rumah masing-masing,” kata Ahmad Dadek.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengingatkan, bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan juga semakin meningkat kejadiannya tiap bulan. Warga atau korporasi yang sengaja melakukan pembakaran lahan, dapat dijerat hukum, yakni pasal 187, 188 KUHP, serta pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. []
Reporter: Adi W