Sex Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp 82 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh

Konten Media Partner
31 Maret 2021 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang sitaan sex toys hingga puluhan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rabu (31/3). Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Barang sitaan sex toys hingga puluhan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rabu (31/3). Foto: Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang sitaan Bea Cukai Banda Aceh dimusnahkan pada Rabu (31/3). Mulai dari sex toys, rokok, kosmetik, pakaian bebas, hingga alat elektronik dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN) yang sudah tidak layak pakai dan berbahaya jika digunakan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, kepada awak media, Rabu (31/3).
Heru mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan itu hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai sepanjang 2020. Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Barang sitaan puluhan ribu batang rokok ilegal hingga sex toys dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rabu (31/3). Foto: Dok. acehkini
Ia menjelaskan, sebagian besar barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari luar negeri yang disita saat proses pengiriman melalui jasa kantor pos. Sementara ribuan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi pasar.
ADVERTISEMENT
"Total nilai barang tersebut diperkirakan Rp 82 juta, dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp 30 juta," sebutnya.
Selain itu, lanjut Heru, juga ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.
"Jadi kami mengimbau dan mengajak para kepala daerah dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal, seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh ini," kata Heru.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, barang ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Banda Aceh terdiri dari 105 paket sex toys, 54.700 batang rokok, 3 kotak kosmetik, 30 botol MMEA, 4 paket kosmetik, 2 set busur dan anak panah, 12 paket anak panah, 2 karton pakaian bebas, dan 30 unit handphone.
ADVERTISEMENT