Soal Pengungsi Rohingya di Aceh, Yayasan Geutanyoe: Keluhannya Selalu Tempat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini para pengungsi yang terdampar dalam dua gelombang di Aceh, akan dipindahkan ke bekas kantor imigrasi di yang berada di Punteut, Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, sebanyak 110 pengungsi menempati kompleks kantor BPBD Aceh Utara, dan 119 pengungsi berada di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Kami apresiasi pemerintah pusat melaui Dirjen Keimigrasian merespons cepat keluhan pemerintah daerah atas ketidak tersedianya tempat penampungan 229 pengungsi Rohingya di Aceh, setelah hampir dua minggu ditempatkan di penampungan darurat,” kata Nasruddin, Coordinator Yayasan Geutanyoe, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, Yayasan Geutanyoe sebagai lembaga lokal di Aceh melihat pemerintah pusat dan daerah sangat serius memberikan perlindungan kepada pengungsi luar negeri. Namun, ada beberapa hal ke depan perlu menjadi masukan, khususnya penanganan pengungsi luar negeri di Aceh. “Perlu ada aturan untuk menetapkan Aceh salah satu provinsi tempat penampungan pengungsi luar negeri, seperti Provinsi Sumatra Utara dan Riau,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hal ini diperlukan karena pengungsi Rohingya kerap terdampar di Aceh sejak 2009, dan penanganannya selama ini masih dilakukan secara emergency. “Dari dulu sampai sekarang, keluhannya adalah tempat penampungan,” kata Nasruddin.
Lebih lanjut, Nasruddin mengatakan dengan adanya penetapan Aceh tempat penampungan sementara, maka pihak NGO baik UNHCR maupun IOM, dapat menyediakan tempat penampungan untuk pengungsi, tidak perlu lagi menggunakan fasilitas pemerintah.
Yayasan Geutanyoe juga mengapresiasi personel TNI, polisi, pemerintah daerah, pemerintah gampong dan masyarakat secara umum yang telah bersama-sama membantu 229 pengungsi Rohingya sejak kedatangannya pada 15-16 November sampai saat ini. []