Sosialisasi Peraturan Mendagri di Aceh, Keuangan Berorientasi Publik

Konten Media Partner
2 Juli 2019 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Sekda Aceh, Helvizar. Foto: Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Plt Sekda Aceh, Helvizar. Foto: Humas Aceh
ADVERTISEMENT
Plt Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini disampaikan pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa (2/7)
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah, apabila tidak dilakukan secara baik dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Peran, dan komitmen Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pengelolaan daerah," Kata Helvizar.
Ia mengatakan, sosialisasi peraturan menteri dalam negeri kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tersebut, menandakan sudah mulai diimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Helvizar menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, di antaranya adalah belanja modal harus digunakan secara produktif dengan tetap mengantisipasi ketidakpastian, serta risiko yang mungkin terjadi seperti bencana alam.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga harus mengantisipasi adanya penganggaran belanja yang tidak sesuai dengan subtansi dan tidak ada korelasi dengan hasil yang akan dicapai dalam sebuah kegiatan. "Juga memaksimalkan pertanggungjawaban belanja yang saat ini dianggap masih belum tertib,” katanya.
Helvizar berharap agar para pejabat pengelolaan keuangan daerah, provinsi, kabupaten dan kota di Aceh, dapat mendukung uapaya pelaksanaan agenda pembangunan nasional dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis. []
acehkini