Suami Bunuh Istri di Aceh Timur: Buang Mayat ke Sungai, Lapor Hilang ke Polisi

Konten Media Partner
26 Januari 2022 14:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang suami di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berinisial MH (62 tahun), diduga membunuh istri berinisial R (49 tahun). MH membuang mayat sang istri ke sungai, kemudian membuat laporan kehilangan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur, Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, dugaan pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (19/1) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari. MH kala itu kadung emosi saat terbangun tapi tak menemukan istrinya di kamar.
MH keluar kamar dan melihat R sedang bermain telepon seluler di luar rumah. Ia merasa curiga. Mendekati istrinya, MH bertanya alasan istrinya belum tidur dan terlihat gelisah. R tidak merespons pertanyaan suaminya.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono. Foto: Dok. Polres Aceh Timur
"Pelaku tersinggung dan marah. Kemudian pelaku merampas telepon seluler dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh," kata Dizha, Rabu (26/1).
R meninggal dunia usai pukulan itu. MH panik sehingga menggendong mayat istrinya lalu membuangnya ke pinggir sungai. Menurut Dizha, hal itu dilakukan seolah-olah istrinya hilang dari rumah.
ADVERTISEMENT
Sejak Kamis (20/1) beredar kabar bahwa R hilang. Tim gabungan bersama warga melakukan pencarian. Mayatnya baru ditemukan pada Jumat (21/1) di sungai belakang rumahnya. Hasil visum et repertum, R lebih dulu meninggal sebelum tenggelam ke sungai.
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Saat jenazah R ditemukan, kata Dhiza, MH sedang membuat laporan kehilangan istrinya ke polisi. "Pada saat dimintai keterangan oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah," katanya.
Mengendus ada kejanggalan dari keterangan MH, polisi kemudian menginterogasinya lebih dalam. Terlebih apa yang disampaikan MH berbeda dengan penuturan sejumlah saksi lain. "Sehingga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan," ujar Dizha.
Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT