Surat Pencabutan Remisi Susrama Beredar, AJI Banda Aceh Sambut Baik

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aksi AJI Banda Aceh menuntut pencabutan remisi terhadap Susrama di Banda Aceh, (23/1). Foto: Dok AJI Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Aksi AJI Banda Aceh menuntut pencabutan remisi terhadap Susrama di Banda Aceh, (23/1). Foto: Dok AJI Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menyambut baik pencabutan remisi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama dalang pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
ADVERTISEMENT
"Kita AJI Banda Aceh manyambut baik keputusan Pak Presiden itu, karena memang jauh hari AJI seluruh Indonesia melakukan aksi protes meminta kepada presiden untuk membatalkan remisi kepada Susrama," ujar Sekretaris AJI Kota Banda Aceh, Afifuddin, di Banda Aceh, Senin (11/2).
Sebelumnya, AJI Banda Aceh sempat mempertanyakan bentuk fisik surat pembatalan tersebut. “Tetapi kemudian telah beredar dan kami telah melihatnya,” kata Afifuddin.
Dia menyebutkan surat perihal penyampaian salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tersebut didapatkannya dari pengurus AJI Indonesia. Surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Sekretaris Negara RI tertanggal 11 Februari 2019.
Aksi AJI Banda Aceh menuntut pencabutan remisi terhadap Susrama di Banda Aceh, (23/1). Foto: Dok AJI Banda Aceh
Pencabutan remisi terhadap Susrama tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Keputusan resmi pembatalan pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama, sebut Afifuddin, telah memastikan kembali bahwa Susrama narapidana pembunuh wartawan AA Prabangsa tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Habil Razali