Surati Kapolri, Jurnalis Aceh Minta Pembakar Rumahnya Ditangkap

Konten Media Partner
2 Desember 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi rumah Asnawi di Aceh Tenggara yang diduga dibakar karena berita. Dok. Asnawi
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah Asnawi di Aceh Tenggara yang diduga dibakar karena berita. Dok. Asnawi
ADVERTISEMENT
Kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, jurnalis harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, yang ditangani aparat kepolisian di Aceh belum terungkap meskipun sudah berjalan empat bulan. Belum ditangkapnya pelaku dan aktor dalam kasus tersebut sehingga Asnawi melayangkan surat kepada Kepala Kapolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang dikirimkan melalui jasa pengiriman Pos Indonesia pada hari ini, Senin (2/12), Asnawi meminta Kapolri Jenderal Idham Azis agar kasus pembakaran rumahnya yang sudah berjalan empat bulan lamanya dapat terungkap dan pelakunya ditangkap.
"Saya sangat berharap kepada Bapak Kapolri, Jenderal Idham Azis agar mem-backup kasus pembakaran rumah saya dan membentuk tim independen serta menurunkan tim IT, Densus 88 dan Bareskrim Mabes Polri ke Aceh Tenggara," sebut Asnawi melalui surat yang salinannya diterima acehkini, Senin (2/12).
Dalam surat itu, Asnawi menjelaskan kronologi pembakaran rumahnya pada tanggal 30 Juli 2019 lalu di Desa Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Aceh. "Hasil Labfor Forensik Mabes Polri cabang Medan juga menyatakan rumah saya dibakar, bukan terbakar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menduga kuat kasus pembakaran rumahnya ada kaitannya dengan sejumlah berita yang ditulisnya di media tempat dirinya bekerja. "Tiga bulan sebelum kejadian, saya sering memviralkan berita di media cetak dan elektronik seperti eksploitasi tambang pada proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap yang diduga mencemarkan lingkungan dan tidak membayar pajak galian C," kata Asnawi.
Selain itu, ada juga berita terkait tambang ilegal galian C di Aceh Tenggara, dugaan minyak solar bersubsidi yang dimanfaatkan para pengusaha eksploitasi tambang dan pemilik Aspal Mixing Plant (AMP).
Berikutnya, tambah Asnawi, juga ada berita terkait proyek jalan Muara Situlen-Gelombang dana Otsus Aceh sebesar Rp 11,6 miliar yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. "Serta ada berita terkait stone rusher (batu pecah), juga berita sejumlah anggota DPRK yang diperiksa penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi perekrutan Komisioner KIP dan kasus perjudian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Surat yang dikirimkan Asnawi kepada Kapolri ikut ditembuskan kepada Presiden, Menko Polhukam, Komnas HAM, Kompolnas, Dewan Pers, Komisi III DPR-RI dan Komite Penyelamatan Jurnalis.
Lebih lanjut, Asnawi menambahkan, meskipun kasus sudah berjalan empat bulan dan saksi korban serta para saksi sudah diperiksa dan memberikan penjelasan kepada penyidik, namun pelakunya belum ditangkap. "Padahal saya yakin kalau serius bekerja dari awal dengan kecanggihan alat-alat yang dimiliki pihak Polri, kasus ini pasti bisa cepat terungkap, sehingga tidak berlarut-larut seperti saat ini," ujarnya.
Setelah peristiwa pembakaran rumahnya, Asnawi bersama keluarganya kini memilih pindah domisili ke Banda Aceh. "Keluarga merasa trauma dan tidak nyaman, kalau pelaku dan aktor pembakar rumah kami belum ditangkap," pungkasnya.