Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Seorang Anak di Aceh Pukul Ayahnya dengan Palu

Konten Media Partner
24 Februari 2020 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka di Polres Lhokseumawe. Foto: Agus
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka di Polres Lhokseumawe. Foto: Agus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial SF (30 tahun) warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpaksa merasakan dinginnya sel Polres Lhokseumawe. Hal ini karena perbuatannya yang telah menganiaya ayah kandung dengan sebuah palu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, mengatakan kejadian ini berawal sekitar pukul 09.35 WIB, Selasa (7/1/2020), di rumah mereka. “Korban dan tersangka terjadi pertengkaran mulut,” katanya didampingi Waka Polres, Kompol Ahzan dalam Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (24/2).
Menurut Indra, tersangka meminta agar dibayarkan upah hasil kerjanya yang telah membuat relief di Kompleks Perumahan Panggoi. Korban atau ayah kandungnya tersangka, tidak mau memberikan dan menyuruh untuk menagih sendiri ke pemilik rumah.
Korban tidak mau memberikan uang tersebut, dikarenakan tersangka diduga akan menggunakannya untuk membeli sabu-sabu dan ganja. Walau dipaksa, korban tetap bertahan tidak mau memberikan uangnya.
Korban kemudian pergi keluar rumah, menuju tempat parkiran sepeda motornya. Pada saat berjalan, korban sempat mengatakan, “Sudah Kesurupan dia Itu.” Saat itulah, tersangka keluar rumah sambil memegang sebuah sebuah palu besi, berlari menuju ke arah korban. “Serta langsung mengayunkan martil dengan keras ke arah korban,” jelas AKP Indra.
ADVERTISEMENT
Ayunan martil tersebut mengenai dada sebelah kiri korban, dan jatuh kesakitan. Setelah itu, tersangka kabur ke belakang rumah dan melempar palu yang dipegangnya. “Namun lemparan palu tersebut tidak mengenai korban,” jelas Indra.
Usai peristiwa tersebut, warga sekitar langsung membantu korban untuk membawanya ke rumah sakit. Korban mengalami luka lebam atau memar di bagian dada sebelah kiri.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi pada 13 Januari 2020, selanjutnya kemudian ditangkap beberapa waktu lalu. “Kami juga mengamankan barang bukti satu buah martil besi gagang kayu,” kata Kasat Reskrim.
Saat konferensi pers, kepada wartawan, tersangka SF mengatakan, alasan memukul ayahnya karena tidak diberikan upah hasil kerjanya. Menurut pelaku itulah ihwal kemarahannya sehingga berbuat seperti itu. “Seharusnya dapat dibedakan antara bisnis dan urusan keluarga,” kata tersangka.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang tidak lain anak korban disangkakan dengan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. [] Agus
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Pixabay