news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanah Wakaf Berpindah Tangan, Ulama Aceh Abu Mudi Ajak Nazir Urus Sertifikat

Konten Media Partner
6 Januari 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adli Abdullah (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada Abu Mudi. Foto: BPN Bireuen
zoom-in-whitePerbesar
Adli Abdullah (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada Abu Mudi. Foto: BPN Bireuen
ADVERTISEMENT
Banyaknya tanah wakaf yang belum terdata di Aceh, perlu mendapat perhatian dari warga dan nazir (pengelola wakaf) untuk segera melakukan sertifikasi agar tidak berpindah tangan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini banyak kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas. Apalagi jika lokasi tanah wakaf mempunyai nilai ekonomis tinggi,” ungkap Tgk Haji Hasanoel Basri alias Abu Mudi, ulama kharismatik Aceh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Pimpinan Pesantren (Dayah) Mudi Samalanga, Bireuen, Aceh, tersebut baru saja menerima sertifikat tanah wakaf milik dayahnya yang disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Adat, Dr. Adli Abdullah, yang mendapatkan tugas khusus dari Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil.
Menurut Abu Mudi, enggannya warga dan nazir mengurus sertifikat tanah wakaf karena adanya kampanye negatif yang beredar, bahwa kalau tanah wakaf disertifikasi, nantinya akan diambil oleh negara, tidak lagi berada di tangan pengelola lagi.
ADVERTISEMENT
Abu Mudi mengatakan mendukung penuh program penataan seluruh harta wakaf yang digagas Menteri Sofyan Djalil. Beliau mengimbau seluruh lembaga atau pribadi pengelola tanah wakaf untuk mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.
Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf akan terpelihara dan tidak tejadi penyerobotan oleh siapa saja. “Karena tanah wakaf itu aset agama yang harus dijaga dengan baik. Tidak boleh beralih tangan, kecuali diurus oleh nazir yang ditunjuk oleh pewakif (yang mewakafkan),” katanya.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Adat, Dr. Adli Abdullah, mengatakan sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif). “Apa lagi kalau ada ahli waris yang mewakafkan ini kondisi ekonominya sudah morat marit atau beda dengan orang tuanya dulu,” katanya yang didampingi sejumlah staf BPN Bireuen.
ADVERTISEMENT
Adli Abdullah mengharapkan dayah di Aceh bisa menjadi motor penggerak masyarakat Aceh agar mensosialisasi para nazir mengurus sertifikat tanah wakaf. “Tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertifikasi akan diambil oleh pemerintah. Itu adalah hoaks terbesar yang dikembangkan dalam masyarakat,” katanya. []