Tangkap Ikan di Laut Simeulue Pakai Bom, 8 Nelayan Sibolga Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan peledak.
"Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti," ujar Winardy kepada wartawan, Kamis (9/6).
Sebelumnya, personel Polairud Polres Simeulue menangkap tiga kapal beserta delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara, karena diduga melakukan pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan laut Kabupaten Simeulue, Aceh, Sabtu (28/5/2022).
Winardy menjelaskan, penangkapan kapal tersebut berawal dari salah satu personel Sat Polairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laot Kecamatan Teupah Barat, bahwa di seputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima informasi itu, kata Winardy, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko juga ikut terjun langsung bersama anggota Satuan Polairud untuk mengecek kebenaran informasi yang dibantu Panglima Laot dan nelayan Pulau Teupah.
"Ketika sampai di TKP ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut," ujarnya, Minggu (29/5).
Winardy menyebutkan, dari tiga kapal tersebut turut diamankan sejumlah awak kapal, masing-masing mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka diduga sebagai pelaku pengebom ikan yang merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara.