Tertangkap di Selat Malaka, Dua Kapal Malaysia Ditahan

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
6 Februari 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapal yang ditangkap di perairan Indonesia saat tiba di Lampulo, Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapal yang ditangkap di perairan Indonesia saat tiba di Lampulo, Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kapal Pengawas Perikanan Hiu 012 di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 2 kapal berbendara Malaysia dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand, Rabu (6/2). Nelayan yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selat Malaka itu digiring ke Pelabuhan Samudera, Lampulo, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Kedua kapal itu yakni KM. KHF 1980 berukuran 63.74 Grass Ton (GT) dan KM. KHF 2598 berukuran 64.19 GT. Kapal tersebut ditahan di PSDKP Lampulo, sementara para ABK menjalani proses hukum. PSDKP juga menyita barang bukti berupa ikan kerapu, cumi-cumi, dan sejumlah ikan lainnya terkait kasus ini.
“Setelah diperiksa, kedua kapal itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Mereka mengunakan alat tangkap (pukat trawl) yang penggunaannya telah dilarang di Indonesia,” kata Kepala PSDKP Lampulo, Basri.
“Cuma tonasenya belum kita ketahui,” sambungnya.
Dua kapal yang ditangkap di Selat Malaka. Foto: Suparta/acehkini
Basri mengatakan salah satu kapal dan nahkodanya dari kapal itu pernah ditangkap pada 2014 oleh Patroli PSDKP Belawan, Sumatera Utara. Dia mengaku hal tersebut diketahuinya karena bertugas di lokasi pada saat penangkapan itu. Kapal yang ditangkap pada 2014 itu, menurut Basri, dilelang.
ADVERTISEMENT
“Besar kemungkinan dibeli, lalu jatuh pada pemilik yang sebelumnya. Yang begini-begini bikin kita jengkel, yang kita tangkap sering kapal-kapal yang sama,” ujar Basri.
Berdasarkan pola demikian, Basri berpendapat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing sangat tepat. Selain memberi efek jera pada pelaku lainnya, kata dia, juga agar tidak ada kapal yang sama yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Indonesia.
PSDKP Lampulo Banda Aceh menahan kapal dan ABK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Suparta/acehkini
Kapal yang ditangkap di perairan Indonesia ditahan di Lampulo, Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Suparta/acehkini
Nelayan dari kedua kapal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun ACEHKINI, PSDKP Lampulo pernah menangkap 2 kapal berbendera Malaysia dengan 7 ABK berkewarganegaraan Indonesia pada 2017. Kemudian semua ABK divonis 13 bulan penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Sementara pada 2018, PSDKP Lampulo juga menangkap satu kapal Malaysia dengan ABK berkewarganegaraan Myanmar. Setelah membayar denda sebesar Rp 250 juta, mereka dideportasi ke negara asalnya, sedangkan kapal mereka dilelang oleh negara. Reporter: Suparta