Tiga Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Bener Meriah, Aceh

Konten Media Partner
25 Agustus 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti truk berisi kayu ilegal. Foto: Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti truk berisi kayu ilegal. Foto: Polisi
ADVERTISEMENT
Tiga pengangkut kayu ilegal ditangkap Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh. Inisial mereka S (32), P (22), dan M (18) warga Gampong Simpang Jaya, Juli, Kabupaten Bireuen. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bener Meriah, Ajun Komisaris Erjan Dasni, mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (25/8) sekitar pukul 4.30 di Jalan Bireuen-Takengon KM 35, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen saat disetop polisi. Erjan menduga kayu itu hendak dibawa dari Bener Meriah ke Bireuen. "Bersama pelaku kami mengamankan kayu olahan 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan satu truk Colt Diesel nomor polisi BL 8652 ZY," ujarnya, Kamis.
ADVERTISEMENT
Ketiga pengangkut kayu ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf d dan e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Erjan mengimbau masyarakat menjaga kelestarian hutan dan tidak merusaknya dengan pembalakan liar. Hutan penting untuk ekosistem lingkungan hidup dan mencegah banjir dan longsor. "Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang," katanya.