Tiga Tambang Liar di Aceh Digerebek, Polisi Tangkap 8 Orang & Sita 3 Alat Berat

Konten Media Partner
9 April 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap delapan penambang dan menyita tiga alat berat dalam penggerebekan tiga lokasi tambang liar di Lhokseumawe, Aceh. Foto: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap delapan penambang dan menyita tiga alat berat dalam penggerebekan tiga lokasi tambang liar di Lhokseumawe, Aceh. Foto: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh.
ADVERTISEMENT
Tiga lokasi tambang liar tanpa izin di Kota Lhokseumawe, Aceh, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh. Polisi menangkap delapan penambang dan menyita tiga alat berat.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan kasus ini bermula laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin," kata Kepala Unit I Ditreskrimsus Polda Aceh Ajun Komisaris Polisi Abdul Hamid kepada jurnalis, Jumat (9/4).
Tiga tambang liar tersebut dua di antaranya berada di Kecamatan Muara Dua dan satu di Kecamatan Blang Mangat. Selama ini tambang tersebut mengambil tanah timbun tanpa memiliki izin usaha pertambangan.
Tiga tambang liar di Lhokseumawe, Aceh, digerebek karena mengambil tanah timbun tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Foto: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh
Ketika menggerebek tiga lokasi tambang, polisi menemukan delapan penambang dan tiga alat berat yang sedang bekerja. Polisi menangkap mereka dan menyita alat berat untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kami dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan orang tersebut," sebut Abdul Hamid.
ADVERTISEMENT