Tiket Pesawat Aceh-Medan Dinilai Mahal, DPRA Harap Gubernur Surati Menhub

Konten Media Partner
13 April 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darwati A Gani, anggota DPR Aceh terlihat memakai masker saat memasuki ruang sidang paripurna pada Selasa (27/10/2022). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Darwati A Gani, anggota DPR Aceh terlihat memakai masker saat memasuki ruang sidang paripurna pada Selasa (27/10/2022). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Tiket pesawat rute Banda Aceh-Medan dikeluhkan masyarakat karena dinilai mahal. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati Abdul Gani, berharap Gubernur Aceh menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) terkait harga tiket itu.
ADVERTISEMENT
"Gubernur bisa menyurati Menteri Perhubungan agar biaya transportasi Aceh-Medan bisa dipertimbangkan kembali, ataupun menyurati pihak terkait lainnya," kata Darwati dalam sidang paripurna, Selasa (12/4) malam.
Menurut Darwati, ada masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan harga tiket pesawat rute Aceh-Medan Rp 1,4 juta sekali terbang. Ini dinilai terlalu tinggi seandainya dibandingkan dengan rute Jakarta-Medan Rp 800 ribu yang jaraknya lebih jauh.
"[Rute Aceh-Medan] kita harus naik dengan pesawat tidak nyaman, bahkan sering kepanasan," ujar Darwati.
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia Airbus GA147 di Bandara Internasonal Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, 26 Maret 2022. Foto: Dok. acehkini
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang hadir dalam sidang paripurna tidak menanggapi langsung permintaan tersebut. Nova hadir di sana untuk menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh 2021.
Dalam kesempatan itu, DPR Aceh membentuk dua panitia khusus yang akan jadi pembahas bersama tim Pemerintah Aceh mengenai revisi ketiga Qanun Wali Nanggroe dan Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh.
ADVERTISEMENT
Masa kerja pansus itu sampai pembahasan tentang rancangan qanun selesai atau paling lama 30 September 2022. "Pansus bertugas melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Aceh," kata Suhaimi, Sekretaris DPR Aceh, Selasa.
Sesuai aturan, pembentukan panitia khusus dilakukan dalam rapat paripurna atas usul anggota DPR Aceh dengan pertimbangan Badan Musyawarah DPR Aceh.[]