Tim ‘Peucrok’ Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Dibentuk di Aceh

Konten Media Partner
23 September 2020 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Peucrok pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Aceh. Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tim Peucrok pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Aceh. Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh melaunching ‘Tim Peucrok’ atau tim pengejar untuk menindak pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Aceh, pada Selasa (22/9) sore.
ADVERTISEMENT
Kegiatan dihadiri Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin; Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, dan sejumlah pejabat lainnya.
Kapolda Aceh Irjen Polisi Wahyu Widada mengatakan selain anggota Polri, tim tersebut beranggotakan prajurit TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh. Tim yang beranggotakan 125 personel tersebut akan bekerja menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan. Selain itu juga memantau Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19 yang diketahui tidak menjalani karantina mandiri.
Menurutnya, merebaknya virus corona yang mewabah di dunia maupun di Indonesia, khususnya di Aceh, menuntut semua pihak untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut.
ADVERTISEMENT
Selama ini pemerintah telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini, namun dampak pandemi COVID-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian. “Hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, diiringi dengan upaya pengendalian, dan pencegahan guna menekan penularan COVID-19,” kata Kapolda Aceh.
Kapolda Aceh mengangkat bendera melepas Tim Peucrok. Foto: Polda Aceh
Irjen Wahyu mengatakan tugas tim ini menindaklanjutinya Instruksi Presiden terkait pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Bagi mereka yang ditangkap dalam kegiatan bersama akan diberikan sanksi berpedoman pada peraturan Gubernur Aceh,” katanya.
Pangdam IM, Mayjen Hasanuddin, mengimbau setiap personel yang terlibat dalam tim tersebut jangan pernah lelah bekerja untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Aceh. “TNI selalu bersama Polri dan Satpol PP menegakkan disiplin penerapan protokol Kesehatan,” katanya. []
ADVERTISEMENT