Tolak Putusan Hakim soal Bagi Warisan, Kakak-Adik Mengamuk di MS Aceh Barat

Konten Media Partner
10 Desember 2020 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakak-adik kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Meureubo karena mengamuk dengan memecahkan jendela kantor dan kaca mobil dinas Ketua Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Dok. Polsek Meureubo
zoom-in-whitePerbesar
Kakak-adik kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Meureubo karena mengamuk dengan memecahkan jendela kantor dan kaca mobil dinas Ketua Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Dok. Polsek Meureubo
ADVERTISEMENT
Kakak-adik berinisial SM (36) dan SK (28) warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Meureubo, Aceh Barat, Aceh. Keduanya ditahan karena mengamuk dengan memecahkan jendela kantor dan kaca mobil dinas Ketua Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Aceh Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala Polsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani, mengatakan, keduanya mengamuk pada Senin (30/11) karena menolak keputusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh soal penetapan penerima harta warisan.
"Karena tidak terima dengan hasil putusan sidang yang menyatakan mereka tidak bisa dimasukkan ke dalam ahli waris dari keluarga istri pertama ayahnya. Sedangkan pelaku merupakan anak dari istri kedua ayahnya," kata Ipda Vitra Ramadani kepada acehkini, Kamis (10/12).
Kakak-adik kini ditahan di Mapolsek Meureubo karena mengamuk dengan memecahkan jendela kantor dan kaca mobil dinas Ketua Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Dok. Polsek Meureubo
Ipda Vitra menjelaskan, kala itu keduanya mengikuti sidang penunjukkan ahli waris. Setelah putusan dibacakan, keduanya langsung emosi dan merusak kaca jendela Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menggunakan batu dan meja kantor. Sedangkan mobil dinas Ketua MS Meulaboh dirusak dengan kayu.
Setelah itu keduanya melarikan diri. "Mahkamah Syar’iyah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," sebutnya. “Mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana karena melakukan perusakan fasilitas negara dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan penjara,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT