Tujuh Penambang Emas Ilegal di Aceh Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
20 Mei 2021 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat yang disita polisi dari terduga penambang emal ilegal di Nagan Raya, Aceh. Dok. Polres Nagan Raya
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat yang disita polisi dari terduga penambang emal ilegal di Nagan Raya, Aceh. Dok. Polres Nagan Raya
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap tujuh warga karena diduga menambang emas ilegal di kawasan hilir sungai Kecamatan Beutong dan hutan Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
ADVERTISEMENT
"Tiga orang ditangkap di kawasan pinggiran sungai labuhan Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong dan empat orang ditangkap di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya Ajun Komisaris Polisi Machfud kepada acehkini, Kamis (20/5).
Penangkapan ini berlangsung pada April 2021. Mereka yang ditangkap di Kecamatan Beutong adalah B (55), Z (33) dan EM (41). Sementara RM (30), SA (23) dan SU (20), dan MY (29) ditangkap Seunagan, Nagan Raya. Mereka merupakan warga Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk menambang secara ilegal, berupa dua alat berat jenis excavator, dua buah alat indang, dua lembar ambal penyaring emas, emas seberat 0,84 gram, dan serbuk emas pasir.
ADVERTISEMENT
Menurut Machfud, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat, kemudian polisi langsung menelusuri ke lokasi. Di sana, polisi meminta mereka menunjukkan izin aktivitas penambangan yang dilakukan. "Ternyata para pelaku tidak memiliki izin apapun," ujarnya.
Kini mereka ditahan di markas Kepolisian Resor Nagan Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). []