Ulama Aceh Soal Hukum Pelihara Anjing: Boleh Asal Mampu Melatihnya Jadi Cerdas

Konten Media Partner
25 Oktober 2021 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anjing pelacak Polda Aceh ikut dalam apel pasukan, Mei 2021, Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anjing pelacak Polda Aceh ikut dalam apel pasukan, Mei 2021, Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Anjing Canon yang dipelihara pemilik tempat penginapan di Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, mati saat dipindahkan Satuan Polisi Pamong Praja. Pemindahan itu disebut atas permintaan banyak pihak karena merasa terganggu dengan keberadaan anjing di kawasan wisata itu.
ADVERTISEMENT
Kematian Canon menuai polemik di media sosial. Banyak orang mengaitkannya dengan ketentuan wisata halal yang berlaku di Pulau Banyak sehingga tidak ramah dengan hewan peliharaan seperti anjing yang bernajis dalam Islam.
Lantas bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam?
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali, menuturkan dalam Islam hanya anjing cerdas yang boleh dipelihara, seperti anjing milik polisi yang digunakan sebagai alat pelacak. Sedangkan anjing liar dan mengganggu orang dilarang pelihara.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali. Foto: Dok. acehkini
"Dalam pandangan agama Islam boleh pelihara anjing tapi harus mampu melatihnya menjadi cerdas, kalau tidak ya tidak boleh dipelihara," kata Teungku Faisal kepada acehkini, Senin (25/10).
Teungku Faisal mengatakan, ukuran kecerdasan anjing yang boleh dipelihara adalah sampai anjing tersebut sudah sangat patuh terhadap pemiliknya, misalnya apa pun yang disuruh oleh pemilik mau dituruti. Kalau sekadar menggonggong ketika ada orang lewat, menurut dia, belum termasuk cerdas.
ADVERTISEMENT
"Cerdas itu seperti anjing yang melacak teroris dan narkoba, itu sudah cerdas," tutur Teungku Faisal.
Anjing-anjing yang cerdas begitu, kata dia, boleh dipelihara. "Makanya ada anjing-anjing yang bagus dan disunahkan untuk dipelihara asal jangan anjing yang berkeliaran yang mengganggu orang, itu tidak dibenarkan untuk dipelihara. Malah ada anjing yang masuk surga seperti anjing aulia tujuh (Ashabul Kahfi)," kata Teungku Faisal.
Lantas kalau anjing liar yang tidak cerdas dan kerap mengganggu orang apakah boleh dibunuh dalam Islam?
Teungku Faisal mengatakan dalam Islam bukan saja binatang bernajis, tapi binatang suci saja boleh dibunuh seperti kambing. Namun ia mengingatkan agar membunuh binatang harus beradab dan beretika.
"Cara bunuhnya harus ada ketentuan tersendiri yang tidak melanggar hakikat hak kehewanan. Contoh ada anjing sudah sangat lapar, itu tidak boleh langsung dibunuh, tapi harus dikenyangkan dulu, disenangkan dulu, baru boleh dibunuh," kata Teungku Faisal.
ADVERTISEMENT