UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang Tahun 2023 Lebih Tinggi dari UMP, Ini Besarannya

Konten Media Partner
8 Desember 2022 22:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMK atau UMP. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK atau UMP. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023 telah ditetapkan. Besaran UMK dua daerah itu lebih tinggi dibandingkan upah minum provinsi (UMP) Aceh 2023.
ADVERTISEMENT
"Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Muhammad menjelaskan, penetapan UMK dua daerah itu dilakukan Rabu 7 Desember 2022. Keputusan tersebut ditetapkan setelah gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK tersebut dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Suparta/acehkini
Gubernur selanjutnya meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut dan pada 5 Desember 2022 Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari sejumlah unsur telah melaksanakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
ADVERTISEMENT
Rapat pleno itu untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya, dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2022," sebutnya.
Muhammad menyebutkan, berbeda dengan UMP yang telah ditetapkan beberapa saat yang lalu, untuk penetapan UMK terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, di antaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan, telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan yang terpenting adalah bahwa UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh lebih tinggi Rp 126.889 dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp 42.937 dari UMP Aceh Tahun 2023, Rp 3.413.666.
"Setelah terbitnya Keputusan Gubernur tersebut, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang mulai tanggal 1 Januari 2023 dalam pembayaran upah pekerja tidak lagi berpedoman pada UMP, tetapi wajib mengikuti UMK masing-masing," ujarnya.
"Kemudian, penerapan UMK di kedua daerah tersebut juga akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Muhammad.