UMP Aceh Tertinggi Kedua di Sumatera

Konten Media Partner
14 November 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nova Iriansyah ikut aksi May Day. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Nova Iriansyah ikut aksi May Day. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 tercatat sebesar Rp 3.165.031, naik sebanyak Rp 248.221 dari UMP tahun 2019. Penetapan UMP Aceh tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1774/2019, yang telah diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
ADVERTISEMENT
Dengan jumlah tersebut, UMP Aceh menjadi kedua tertinggi di Sumatera dan keenam tertinggi di Indonesia. “UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).
Menurut Nova, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum, merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula.
Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera.
Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu Rp 4.267.349. Di bawah Jakarta ada Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat.
Plt Gubernur berharap, pemerintahan Kabupaten dan kota di seluruh Aceh untuk segera mengusulkan harga Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada Pemerintah Aceh, lebih besar dari harga UMP 2020 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020. “Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Nova.
Sebelumnya, Sekretaris Aliansi Buruh Aceh (ABA), Habibie Insuen, mengatakan pihaknya terus mengawal dan mengadvokasi hak-hak buruh dalam memperjuangkan kesejahteraannya. Salah satunya melalui berbagai aksi, maupun ikut memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh dalam melahirkan kebijakan terkait buruh.
Kata Habibie, mereka mengusulkan UMP Aceh 2020 sebesar Rp 3,48 juta berdasarkan kajian kebutuhan hidup layak di Aceh. “Tetapi kemungkinan besar Pemerintah Aceh akan menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 3,16 juta," katanya Senin (28/10) []