Upah Minimum Provinsi Aceh Dinilai Masih Murah

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
6 Februari 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Demo aliansi buruh Aceh di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (6/2/2019). Mereka mempertanyakan UMP yang masih rendah. Foto: Husaini Ende/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Demo aliansi buruh Aceh di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (6/2/2019). Mereka mempertanyakan UMP yang masih rendah. Foto: Husaini Ende/acehkini
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 senilai Rp2.916.810 dinilai masih sangat murah dan tidak menyejahterakan buruh. Meski jumlah tersebut naik sebesar Rp216.810 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2018 yakni sebesar Rp2,7 Juta, jumlah tersebut dinilai masih timpang.
ADVERTISEMENT
Hal ini disuarakan Aliansi Buruh Aceh dalam aksi demonstrasi di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (6/2). Demo buruh dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka bergerak dari depan Masjid Raya Baiturrahman. Dari sana, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka ke Simpang Lima. Konvoi berakhir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Meski telah ada UMP, namun yang kami rasakan saat ini adalah menerima upah yang jauh dari layak. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah Aceh agar menetapkan upah yang layak bagi kesejahteraan buruh," kata Habibi Inseun.
Seorang perwakilan dari aliansi buruh Aceh berorasi meminta agar UMP Aceh dinaikkan. Foto: Husaini Ende/acehkini
Habibi menambahkan, sebelumnya penetapan UMP tahun 2019, pihaknya telah mengusulkan agar Pemerintah Aceh menetapkan UMP yang menyejahterakan buruh yaitu sebesar Rp3,2 juta.
ADVERTISEMENT
"Tapi Gubernur Aceh menetapkan angka Rp2.916.810. Nah, kita melihat ini masih rezim-rezim upah murah bagi pekerja. Sehingga angka kemiskinan semakin bertambah," tutur dia.
Dalam aksi yang dikawal sejumlah kepolisian, Aliansi Buruh Aceh juga menuntut agar pemerintah memulangkan tenaga kerja asing tanpa keahlian khusus (unskill) yang bekerja di Provinsi Aceh.
UMP Aceh ditetapkan Pemerintah Aceh sesuai Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya. Mekanisme pengawasan realisasi peraturan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Reporter: Habil Razali