Ustaz di Aceh Utara Diduga Cabuli 2 Santri Laki-laki

Konten Media Partner
20 Januari 2020 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kompol Ahzan. Dok. Polres Aceh Utara
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kompol Ahzan. Dok. Polres Aceh Utara
ADVERTISEMENT
Seorang ustaz atau guru pengajian di sebuah pesantren berinisial MZF (26 tahun) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, diduga mencabuli dua orang santri laki-laki di lembaga pendidikan tempatnya mengajar.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut dibekuk kepolisian setelah dilaporkan oleh kedua korban dan sejumlah santri lainnya ke Polres Lhokseumawe. Kedua korban yaitu AZ (13 tahun) dan MFM (14 tahun).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kompol Ahzan, mengatakan berdasarkan keterangan dari korban AZ, terduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap AZ sebanyak lima kali.
Menurut AZ, imbuh Ahzan, pelecehan pertama dilakukan terduga pelaku pada 10 November 2019. Terduga pelaku memegang kemaluan korban ketika sedang terlelap di dalam kamar bilik pesantren. Kejadian itu dilakukan berulang oleh terduga pelaku. Untuk yang kedua kalinya dilakukan pada akhir November 2019. Sedangkan kejadian yang ketiga dilakukan pada akhir Desember lalu.
"Sedangkan kejadian keempat dan kelima tidak diingat waktunya, tetapi berselang satu minggu setelah kejadian ketiga," kata Ahzan ketika konferensi pers, Senin (20/1).
Konferensi pers di Polres Lhokseumawe. Dok. Polres Lhokseumawe
Sementara pelecehan terhadap korban MFM dilakukan pada dinihari Kamis 16 Januari lalu. "Terduga pelaku meremas-remas kemaluan korban," ujar Ahzan.
ADVERTISEMENT
Ahzan menambahkan, pada hari Kamis itu sekitar pukul 05.30 WIB, kedua korban beserta sembilan santri lainnya berlari dari pesantren menuju ke Polres Lhokseumawe berjarak 17 kilometer. "Untuk melaporkan kejadian tersebut," tutur Ahzan.
Setelah kejadian itu, terduga pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Lhokseumawe dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 puluh bulan. []