Video Detik-detik Perempuan di Aceh Barat Pingsan saat Jalani Hukuman Cambuk

Konten Media Partner
25 Januari 2022 21:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat orang pelanggar syariat Islam, Selasa (25/1). Salah seorang di antara terhukum cambuk sempat pingsan saat menjalani hukuman cambuk.
ADVERTISEMENT
Pelanggar syariat Islam yang pingsan tersebut ialah seorang perempuan terpidana jarimah zina. Perempuan berinisial WRS pingsan saat menerima sabetan rotan ke-17 dari jumlah keseluruhan 100 kali cambukan. Selanjutnya, ia dievakuasi tim medis dan dibawa ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan.
Setelah pingsan yang pertama dia mendapatkan perawatan medis, kemudian WRS dinyatakan sehat dan dicambuk lagi usai dua terpidana lainnya.
Saat kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti, WRS terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi. Usai menjalani 100 kali cambukan, ia pun kembali jatuh pingsan untuk kedua kalinya.
WRS dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial FW. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
ADVERTISEMENT
Pada pelaksanaan uqubat cambuk di halaman Kejari Aceh Barat tersebut, dua terpidana pelanggaran syariat Islam juga menjalani hukuman cambuk 100 kali masing-masing AG dan MA. Mereka dihukum cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas jarimah zina. Selengkapnya, simak video di atas.
Perempuan terpidana jarimah zina di Aceh Barat dihukum cambuk 100 kali dalam posisi duduk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa (25/1). Foto: Siti Aisyah/acehkini