Video: Eksekusi Hukum Cambuk bagi 12 Orang Pelanggar Syariat di Aceh

Konten Media Partner
4 Maret 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 193 kali terhadap 12 pelanggar syariat di depan umum. Proses eksekusi digelar di halaman Masjid Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
Data dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, 12 pelanggar syariat yang menjalani hukuman cambuk adalah NL (20 kali), ED (20 kali), RZ (17 kali), RK (17 kali), RA (22 kali), NH (22 kali), EL (22 kali), JF (25 kali), NW (7 kali), SY (7 kali), TM (7 kali), dan YM (7 kali). Masing-masing dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan.
Para terhukum terbukti melanggar Qanun Syariat Islam, seperti melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) dan melakukan khalwat (mesum).
Reporter: Windy Phagta