Video Mesum Pasangan di Masjid Menyebar, Polisi Selidiki Perekam

Konten Media Partner
26 Februari 2019 0:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah, saat diwawancarai oleh wartawan di Mapolda Aceh, Senin (25/2). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah, saat diwawancarai oleh wartawan di Mapolda Aceh, Senin (25/2). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen (Pol) Supriyanto Tarah mengatakan, polisi sedang menyelidiki perekam dan penyebar video sejoli yang sedang berhubungan badan, layaknya suami-istri di atap Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Lembah Seulawah, Aceh Besar. Video mesum berdurasi menit itu beredar luas dan heboh di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kita masih proses menyelidiki dan akan kita dalami yang merekam dan menyebarkan video itu, tetap akan melihat dari mana asal-usul video tersebut sehingga beredar luas," ujar Supriyanto menjawab wartawan di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2).
Wakapolda Aceh menyebutkan, karena video tersebut terkait bidang informasi teknologi (IT), pihaknya melibatkan tim siber Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mendalami perekam dan penyebar video tersebut. "Kalau memang memenuhi unsur UU ITE, pasti kita akan kenakan sanksi sesuai UU ITE," ucap Supriyanto.
Sejoli dalam video tersebut siang tadi diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimsus Polda Aceh. Sebelumnya mereka ditangkap oleh warga saat berbuat mesum di atap masjid sekitar pukul 18.40 WIB, Minggu (24/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP-WH) Aceh, Dedy Yuswadi mengatakan kedua remaja itu diserahkan ke penyidik PPA Polda Aceh karena di Satpol PP-WH seluruh Aceh tidak ada penyidik khusus anak.
"Karena yang bersangkutan anak di bawah umur, maka diserahkan ke penyidik khusus anak di Polda Aceh," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Banda Aceh, Senin (25/2).
Kasatpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi, di ruang kerjanya, Banda Aceh, Senin (25/2). Foto: Husaini/acehkini
Terkait sanksi/hukuman yang bakal dikenakan terhadap keduanya, Dedy menyebutkan, sangat bergantung pada hakim. "Nanti (tergantung) diproses di penyidik juga. Kalau cukup alat bukti mungkin diserahkan ke jaksa, jaksa yang meneruskan ke pengadilan," pungkasnya.[]
Reporter: Husaini Ende