Video: Musim Kemarau, Warga Aceh Diimbau Waspada Kebakaran Lahan

Konten Media Partner
3 Juli 2019 23:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sehubungan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh, dalam musim kemarau tahun ini, masyarakat diimbau untuk dapat melaporkan kepada aparat atau instansi pemerintah terkait apabila menemukan ada warga yang melakukan pembakaran lahan, untuk membuka perkebunan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Teuku Ahmad Dadek seiring terjadi kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Bener Meriah.
Ia juga mengharapkan kepada Babinsa, Babinkamtibmas dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta BPBD kabupaten/kota di Aceh untuk meningkatkan patroli ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya karhutla.
"Juga kepada aparat desa kami harapkan untuk melakukan pemantauan terhadap pemilik-pemilik lahan yang ingin memanfaatkan musim kemarau ini dengan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun-kebun," ucap Dadek.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan juga bahwasanya membakar hutan dan lahan dapat dihukum 3 sampai 10 tahun penjara. "Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat agar dapat mencegah karhutla karena lebih baik daripada kita harus menanggulanginya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Video: BPBA | Editor: Windy Phagta