Video: Persidangan Prajurit TNI yang Dihukum karena Istri Sindir Presiden Jokowi

Konten Media Partner
21 Mei 2020 5:55 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang militer terhadap Serda K. Foto: Kodam IM
zoom-in-whitePerbesar
Sidang militer terhadap Serda K. Foto: Kodam IM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Serda K (36 tahun), dihukum disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena ulah sang istri di media sosial yang menyindir Presiden Joko Widodo. Serda K selama ini bertugas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/Lilawangsa, dalam lingkungan Kodam Iskandar Muda.
ADVERTISEMENT
Istri K yang berinisial AL diketahui menyindir Presiden Jokowi di akun media sosialnya. Istri TNI itu dianggap tidak bijak menggunakan media sosial karena mengunggah sebuah berita berjudul 'Konser Bersatu Lawan Corona' di status akun Facebook-nya. Dalam berita yang ber-cover sosok Jokowi tengah berswafoto tersebut, AL menyertai komentar, "Semoga Tuhan mengampuni dosa2 mu Pakde."
Sidang Militer terhadap Serda K berlangsung di Kodim Pidie, Rabu (20/5), lihat video berikut: