Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Barat Daya Diajukan Kasasi

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie yang memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan dilakukan Selasa (2/8) pagi melalui Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.
ADVERTISEMENT
"Kami mendapat informasi dari jaksa penuntut umum bahwa telah diserahkan berkas kasasi melalui Mahkamah Syar'iyah Blangpidie tadi pagi," kata kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia, Selasa (2/8).
Dugaan pemerkosaan ini dilakukan seorang anak laki-laki 14 tahun terhadap korban anak perempuan berumur 7 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd. Sidang putusan digelar pada Senin (25/7) lalu.
Rahmat berharap upaya kasasi akan memberi keadilan bagi korban karena putusan bebas sebelumnya sangat mengecewakan korban dan melukai hati keluarganya. "Seharusnya terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan memberi efek jera," tuturnya.
Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi Yakub, mengatakan perkara tersebut adalah fitnah. "Karena mengingat perbuatan, locus, dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah fitnah belaka," ujar Tarmizi.
ADVERTISEMENT
Menurut Rahmat Jeri Bonsapia, dugaan pemerkosaan terjadi ketika korban yang tinggal di Kabupaten Simeulue dibawa pulang oleh orang tuanya ke Aceh Barat Daya karena ibunya melahirkan anak ketiga.
Rumah korban dan pelaku berdekatan. Pada suatu hari korban dipanggil kakak pelaku, lalu keduanya main media sosial TikTok. "Kemudian dia (korban) masuk ke rumah. Di rumah ada terdakwa di kamar, korban ditarik ke kamar dan diperkosa. Kakaknya di kamar mandi," ujar Rahmat.
Karena kesakitan, korban pulang ke rumah. Saat bertemu dengan ibunya, pampers yang dikenakan korban telah basah. Setelah didesak ibunya, korban baru mengakui telah diperkosa.
"Celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Korban didampingi psikolog, kondisi psikis dan mental agak tertekan," katanya. []
ADVERTISEMENT