Vonis Mati untuk Dua Pembunuh dan Pemerkosa Ibu-Anak di Aceh Timur

Konten Media Partner
1 September 2021 17:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pembunuh serta pemerkosa ibu dan anak di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, divonis pidana mati. Hukuman ini diputuskan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (31/8).
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa adalah Rabusah dan M. Rizal Sitorus. Dalam salinan putusan yang acehkini akses di laman resmi Pengadilan Negeri Idi, Rabu (1/9), perkara ini diadili hakim ketua Khalid bersama hakim anggota Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar.
Dalam putusan, hakim menilai Rabusah terbukti sengaja menyuruh juga melakukan perencanaan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian isi putusan hakim.
Sedangkan M. Rizal Sitorus dalam persidangan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan memperkosa anak di bawah umur. Hakim memvonisnya dengan hukuman pidana mati.
Perkara pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada dini hari 12 Februari 2021 di Simpang Jernih. Rabusah bersama M. Rizal Sitorus membunuh seorang ibu dan anak yang sedang tidur. Pembunuhan ini dipicu masalah korban belum membayar uang milik Rabusah Rp 3 juta sejak 2002.
ADVERTISEMENT
Setelah sang anak meninggal, M. Rizal memperkosanya. Mayat ibu dan anak itu disembunyikan di bawah ranjang tidur. []