Vonis untuk Penyelundup Sabu di Aceh: 1 Hukuman Mati, 3 Seumur Hidup

Konten Media Partner
7 November 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penyelundup sabu dikawal ke ruang sidang. Foto: Agus/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyelundup sabu dikawal ke ruang sidang. Foto: Agus/acehkini
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi empat penyelundup sabu-sabu 50 kilogram, Kamis (7/11). Salah seorang terdakwa divonis hukuman mati, tiga lainnya hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sidang dikawal ketat personel kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Lhokseumawe. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mukhtar, SH. MH, dengan anggota Jamaluddin, SH, dan Mukhtari, SH, MH, persidangan awalnya menghadirkan tiga terdakwa, yakni M Arrazi (26 tahun), Hamdan Syukranlillah (26 tahun) dan Irwandi (27 tahun), warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim mempersilahkan ketiganya untuk keluar ruang sidang.
Terdakwa dijaga ketat polisi. Foto: Agus/acehkini
Setelah itu majelis hakim memanggil Ibnu Sahar (36 tahun) ke ruang sidang untuk mendengarkan putusan. Terhadap Ibnu Sahar, Majelis Hakim memutuskan hukuman mati atas kasus yang menderanya. Proses sidang berjalan lancar, aman tanpa ada gangguan, berjalan sekitar 1,5 jam.
ADVERTISEMENT
Keempat terpidana menurut penilaian hakim, telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. “Bahkan tiga orang yang divonis seumur hidup, telah empat kali menyelundupkan sabu. Sedangkan Ibnu Sahar yang divonis hukuman mati telah melakukan sebanyak 5 kali,” sebut Ketua Majelis Hakim, Mukhtar.
Menurut Kuasa Hukum Terpidana, Anita Karlina, pihaknya diberikan waktu untuk berpikir atas putusan yang baru saja dibacakan Majelis Hakim. “Mungkin perbedaan tersebut yang membuat vonis hakim juga berbeda. Terkait vonis ini, Kami diberikan waktu selama sepekan, dan kemungkinan besar akan kita ajukan banding,” ujarnya.
Seperti diketahui, keempatnya ditangkap oleh TNI AL yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu di Perairan Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (18/3/2019).
ADVERTISEMENT
Bersama para tersangka, tim gabungan F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, di bawah Pangkalan Utama TNI AL (Lamtamal) I Belawan berhasil mengamankan barang bukti 50 kilogram sabu yang diselundupkan ke Aceh dari Negara Thailand. [] Agus