WALHI Aceh: Jangan Pilih Caleg yang Merusak Pohon

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
12 Februari 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Spanduk Caleg di pohon yang memakai paku di Kota Banda. Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk Caleg di pohon yang memakai paku di Kota Banda. Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Banda Aceh dan Aceh secara umum masih melakukan strategi kampanye tak ramah lingkungan. Salah satunya memasang spanduk, dan poster di pohon-pohon memakai paku.
ADVERTISEMENT
“Ini dapat ditemui di setiap sudut kota dan desa di Aceh. Cara seperti ini merusak keindahan, juga melanggar aturan,” kata Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh kepada acehkini, Selasa (12/2).
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur. Foto: Adi Warsidi
Menurutnya dari sisi ekologis, memasang spanduk, baliho, dan poster menggunakan paku di pohon sama dengan mengganggu tanaman tersebut, karena menyisakan besi berkarat pada pohon. “Ini mengganggu pertumbuhan tanaman itu,” jelasnya.
Dia menyarankan agar pemilih di Aceh dapat melihat perilaku Calon Legislatif (Caleg) saat berkampanye. “Jika pohon saja tidak sanggup mereka jaga, mana mungkin Caleg terpilih mampu menjaga Aceh yang begitu lengkap dengan masalah sosial, lingkungan, dan HAM,” kata Muhammad Nur.
“Perilaku kecil dari Caleg mencerminkan pribadinya dalam mengabdi pada warga dan bangsa yang besar ini,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Marini mengakui Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para Caleg masih banyak menyalahi aturan. Padahal pihaknya bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku penyelenggara Pemilu, telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu 2019 di Aceh.
Pemasangan APK harusnya tidak melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1096/ PL.01-5Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu Tahun 2019. Di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur larangan pemasangan APK pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Kemudian juga diatur Pemasangan APK mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keamanan. “Kalau ada Caleg memasang poster di pohon, berarti tidak mempertimbangkan unsur itu,” kata Marini.
Poster Caleg tak ramah lingkungan di Kota Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi
Poster ditempel dengan paku dapat mengganggu pertumbuhan tanaman. Foto: Adi Warsidi
Menurutnya, Panwaslih Aceh bersama Panwaslih Kabupaten/Kota seluruh Aceh telah berulangkali melakukan pembersihan, tetapi kemudian muncul lagi. Lembaga pengawas Pemilu 2019 itu berhak melakukan penurunan APK berkoordinasi dengan KIP Aceh, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
ADVERTISEMENT
Dia menyarankan kepada pemilih di Aceh dapat membantu Panwaslih melakukan pengawasan bersama terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye. Selain itu, pemilih diharapkan lebih cerdas menentukan pilihannya dalam pemungutan suara 17 April 2019 mendatang. “Bila hal-hal kecil saja sudah dilanggar saat kampanye, bagaimana dengan hal besar lainnya nanti. Pemilih harus cerdas,” kata Marini.
Reporter: Adi Warsidi