Warga Aceh Barat Demo Polisi, Minta Cabut Status Tersangka Pengkritik Dana Desa

Konten Media Partner
28 September 2020 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi warga membela pengkritik dana desa. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aksi warga membela pengkritik dana desa. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Puluhan warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, menggelar demonstrasi di depan Mapolres Aceh Barat, pada Senin (28/9). Mereka menuntut polisi mencabut status tersangka dari Rusdi N yang disangka melakukan pencemaran nama baik saat mengkritisi penyaluran dana desa.
ADVERTISEMENT
Sebelum ke kantor polisi Aceh Barat, warga tersebut berunjuk rasa di tiga titik lainnya, yakni Mapolsek Samatiga, gedung DPRK Aceh Barat, dan Kantor Bupati Aceh Barat.
Aksi itu diikuti lelaki dewasa, emak-emak, mahasiswa, dan anak-anak. Mereka membawa beberapa spanduk dan kertas karton bertuliskan tuntutan. Setelah berorasi, mereka menyerahkan sebuah bingkai kepada polisi berisi surat kritikan atas penetapan tersangka terhadap Rusdi N, karena dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap kepala desa.
Aksi warga di Aceh Barat. Foto: Siti Aisyah/acehkini
Warga Desa Suak Pante Breuh, Teuku Anwar, mengatakan warga mendesak Kapolres Aceh Barat mencabut status tersangka terhadap Rusdi N dan mencopot Kapolsek Samatiga.
Menurut Anwar, Rusdi hanya mempertanyakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Tetapi berujung pelaporan oleh kepala desa. "Polisi agar mempertimbangkan status tersangka yang disematkan kepada Rusdi,” katanya, kepada jurnalis.
ADVERTISEMENT
Seorang warga berorasi dalam aksi. Foto: Siti Aisyah/acehkini
Sementara itu, Kabag Ops Polres Aceh Barat, AKP Ikmal, mengaku akan mempelajari proses penetapan Rusdi N sebagai tersangka. "Kami tidak menerima dari satu pihak, karena kami punya SOP (Standar Operasional Prosedur) tersendiri dan akan kami rapatkan perihal tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rusdi N warga Desa Suak Pante Breuh, Samatiga, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari Rahmat, kepala desa setempat, yang merasa nama baiknya dicemarkan dalam sebuah pertemuan antara Muspika Samatiga, perangkat desa, dan penerima BLT Dana Desa, pada Jumat (7/8).
Rahmat membuat pengaduan ke polisi dua hari berselang usai pertemuan itu. Setelah pemeriksaan, Rusdi disangkakan dengan Pasal 311 ayat (1) jo pasal 310 ayat (1) KUHPidana. []
ADVERTISEMENT
Polisi memberikan penjelasan kepada warga. Foto: Siti Aisyah/acehkini