Warga Aceh Jaya Curi 10 Ton Arsip Negara Milik Badan Pengelola Keuangan

Konten Media Partner
26 Mei 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga warga yang diduga mencuri 10 ton arsip milik BPKK setempat. Foto: Polres Aceh Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga warga yang diduga mencuri 10 ton arsip milik BPKK setempat. Foto: Polres Aceh Jaya
ADVERTISEMENT
Empat warga Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, diduga mencuri 10 ton arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat. Tiga orang di antaranya kini telah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Aceh Jaya Ajun Komisaris Besar Yudi Wiyono mengatakan tiga orang telah ditangkap dan jadi tersangka adalah SI (42), IRH (32), dan IAA (63). Penangkapan mereka berlangsung di lokasi berbeda.
"Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” kata Yudi, Kamis (26/5).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono memperlihatkan barang bukti sejumlah arsip milik BPKK setempat yang dicuri oleh empat orang warga. Foto: Polres Aceh Jaya
Pencurian arsip tersebut diketahui pada 10 Mei 2022 ketika Kepala BPKK Aceh Jaya melaporkan dokumen disimpan di gudang toko telah hilang. Jumlahnya sekitar 10 ton. Polisi kemudian mengusut kasus ini sehingga menemukan terduga pencurinya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT