Warga Aceh Jaya Curi 10 Ton Arsip Negara Milik Badan Pengelola Keuangan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Aceh Jaya Ajun Komisaris Besar Yudi Wiyono mengatakan tiga orang telah ditangkap dan jadi tersangka adalah SI (42), IRH (32), dan IAA (63). Penangkapan mereka berlangsung di lokasi berbeda.
"Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” kata Yudi, Kamis (26/5).
Pencurian arsip tersebut diketahui pada 10 Mei 2022 ketika Kepala BPKK Aceh Jaya melaporkan dokumen disimpan di gudang toko telah hilang. Jumlahnya sekitar 10 ton. Polisi kemudian mengusut kasus ini sehingga menemukan terduga pencurinya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT