Warga Anggap Remeh COVID-19, Jam Malam Kembali Diterapkan di Langsa, Aceh

Konten Media Partner
26 April 2020 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jam malam saat diterapkan di seluruh Aceh, 1 April 2020.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jam malam saat diterapkan di seluruh Aceh, 1 April 2020.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh, kembali menerapkan jam malam karena warga dianggap meremehkan virus corona atau COVID-19. Jam malam diberlakukan sejak Jumat (24/4) lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan jam malam tersebut berdasarkan instruksi Wali Kota Langsa, Usman Abdullah yang dikeluarkan pada Jumat, 24 April 2020. Selama jam malam, warga dilarang keluar rumah sejak pukul 22.00 hingga 05.30 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Pemerintah Kota Langsa, M. Husin, mengatakan pemberlakuan jam malam dilakukan karena warga di sana tidak mematuhi imbauan pemerintah dan menganggap remeh virus corona atau COVID-19. "Seakan-akan virus Corona itu tidak ada," kata dia kepada acehkini, Minggu (26/4).
Oleh karena itu Wali Kota Langsa dalam rapat evaluasi percepatan pencegahan COVID-19 pada Jumat (24/4) memutuskan untuk memberlakukan kembali jam malam. Selama pemberlakuan jam malam, warung kopi, kafe, pasar swalayan, dan restoran diharuskan untuk tutup.
Soal waktu penerapan yang dimulai pukul 22.00 WIB dikarenakan pada jam itu warga di Langsa sudah selesai melaksanakan ibadah salat tarawih. "Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, pulang salat tarawih langsung ke rumah," tutur Husin.
ADVERTISEMENT
Penerapan jam malam, kata Husin, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona dari pemudik. Apalagi Kota Langsa sangat dekat dengan Provinsi Sumatera Utara, yang angka kasus COVID-19 terus bertambah.
Husin menyebut, sementara ini untuk warga yang kedapatan melanggar jam malam belum diberikan sanksi. "Belum dibicarakan, untuk sementara disuruh pulang," sebutnya.
Sebelumnya, jam malam pernah diberlakukan di seluruh Aceh sejak 29 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun sepekan berselang, penerapan jam malam dicabut karena diprotes sebagian UMKM yang tidak bisa berjualan pada malam hari. []