Zona Merah Corona di Aceh Bertambah Jadi 3 Kabupaten/Kota, 19 Daerah Zona Oranye

Konten Media Partner
16 Juni 2021 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Museum Tsunami ditutup sementara akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Aceh dan Banda Aceh berstatus zona merah corona, Juni 2021. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Museum Tsunami ditutup sementara akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Aceh dan Banda Aceh berstatus zona merah corona, Juni 2021. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Zona merah corona di Aceh dilaporkan bertambah menjadi tiga kabupaten/kota pada pekan ini, dari sebelumnya hanya satu daerah. Ketiga daerah di Aceh yang kini berstatus zona merah atau risiko tinggi peningkatan kasus COVID-19 terdiri dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Tengah.
ADVERTISEMENT
Sementara 19 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan virus corona. Artinya dari 23 kabupaten/kota di Aceh, saat ini tersisa Kota Subulussalam yang masih zona kuning (risiko rendah) COVID-19.
"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional kembali mengoreksi peta zonasi risiko daerah mingguan. Ternyata, zona merah di Aceh meluas lagi ke Pidie dan Aceh Tengah," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Rabu (16/6).
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG). Foto: Abdul Hadi/acehkini
"Peta zonasi risiko daerah akan terkoreksi setiap pekan sesuai dinamika penanganan pandemi yang dianalisis secara mingguan," tambah pria yang akrab disapa SAG itu.
Ia mengatakan, pada analisis sebelumnya, Kota Banda Aceh satu-satunya zona merah di Aceh. Sementara zona kuning hanya Kota Subulussalam. Sedangkan 21 kabupaten/kota lainnya merupakan zona oranye.
ADVERTISEMENT
"Tetapi hasil analisis data penanganan pandemi COVID-19 periode 7 Juni-13 Juni 2021, peta zonasi risiko daerah di Aceh terkoreksi lagi. Zona merah meluas. Selain Kota Banda Aceh, bertambah Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Tengah. Kota Subulussalam masih satu-satunya zona kuning. Sedangkan 19 kabupaten/kota lainnya merupakan zona oranye," ujarnya.
SAG menjelaskan, zona merah dikategorikan sebagai daerah risiko tinggi penularan virus corona dan peningkatan kasus COVID-19. Artinya, sumber-sumber penularan atau pembawa virus corona (carrier) yang belum terdeteksi meningkat dalam masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan zona oranye, yang merupakan daerah risiko sedang peningkatan kasus COVID-19. Upaya pencegahan peningkatan kasus-kasus baru di kedua zona itu harus ditingkatkan melalui pemeriksaan dini (testing) dan pelacakan (tracing) kontak erat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, kedua upaya tersebut untuk penemuan kasus dini dan segera dirawat (treatment). Selain testing dan tracing secara lebih agresif, protokol kesehatan di zona merah harus diperketat, seperti di tempat-tempat umum, rumah ibadah, transportasi umum, maupun di lingkungan kerja. Kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan mesti dihindari dulu.
Sementara itu, lanjut SAG, di daerah zona kuning pun tak lantas mengabaikan protokol kesehatan. Zona kuning bukanlah zona nyaman. Karena itu tetap memakai masker, menjaga jarak, kurangi mobilitas, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan.
"Meski berada di zona kuning tetap tidak mengabaikan protokol kesehatan," sebutnya.
Kasus COVID-19 Masih Terus Bertambah
Lebih lanjut, SAG menyampaikan, dalam kurun 24 jam terakhir, kasus harian positif COVID-19 di Aceh bertambah 155 orang. Sedangkan pasien yang telah sembuh bertambah 281 orang, dan delapan orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kasus akumulatif COVID-19 di Aceh per 15 Juni 2021 telah mencapai 17.697 orang. Para penyintas yang sudah sembuh dari COVID-19 sebanyak 13.287 orang. Penderita yang sedang dirawat (kasus aktif) 3.713 orang, dan kasus meninggal dunia sudah mencapai 697 orang," ujarnya.