Axel Matthew Terpukul Didakwa 3 Tahun Penjara

11 September 2017 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putera sulung aktor Jeremy Thomas, yakni Axel Matthew, hari ini, Senin (11/9) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis happy five (H5) yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari para penuntut hukum.
Axel Matthew Thomas. (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas. (Foto: Munady/kumparan)
Kuasa hukum Axel, yakni Amin Zakaria, menjelaskan bagaimana kondisi remaja berusia 20 tahun tersebut selama menjalani sidang perdana.
"Tentu namanya anak-anak, dia mahasiswa kan kuliahnya juga tertunda ya, tentunya dia sangat terpukul," ungkap Amin, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/9).
Amin menjelaskan saat ini, pihaknya dan keluarga masih berusaha untuk menyelamatkan Axel dari dakwaan hukuman majelis hakim yang memberatkan kliennya.
Pada sidang tersebut, Axel didakwa jaksa pada Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas saat keluar RSPI (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksaan," terang Amin
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, kami tanpa mengurangi rasa hormat, kepada teman penegak hukum lain, akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan," tambahnya.
Jeremy Thomas di Warung Daun, Cikini. (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas di Warung Daun, Cikini. (Foto: Munady/kumparan)
Di hari yang sama, ayah Axel, yaitu Jeremy Thomas, juga mengutarakan bagaimana keadaan Axel yang begitu merindukan keluarganya.
"Axel kangen nempel kulit mamanya waktu tidur. Kalau saya, kangen cium kepala Axel, karena aromanya mirip papa saya almarhum (Kakek Axel). Ya dekat sama dua-duanya dengan cara yang beda-beda, karena kami keluarga kecil, selalu bersama. Ya, that's a family," ucap Jeremy saat dihubungi melalui telepon.
Jeremy Thomas saat konferensi pers di Warung Daun. (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas saat konferensi pers di Warung Daun. (Foto: Munady/kumparan)
Sedangkan untuk urusan hukumnya, suami Ina Thomas tersebut menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
"Biarlah proses hukum berjalan dengan baik dan sebagai warga yang taat hukum.... Soal langkah hukum itu bukan domain saya, domain saya adalah ayah yang mau Axel kembali ke sekolah dan fokus dengan Clothing line baju Axel-Matthew yang akan segera launching," jelasnya.
Visum Axel anak Jeremy Thomas (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Visum Axel anak Jeremy Thomas (Foto: Munady)
Sidang kedua kasus penyalahgunaan narkotika Axel Matthew akan segera digelar pada tanggal 14 September 2017 mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak Axel.
ADVERTISEMENT
Axel Matthew Thomas telah menyandang status tersangka kasus duagaan penyalahgunaan psikotropika jenis H5 atau pil Happy Five pada 18 Juli lalu. Ia juga ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
Axel merupakan salah satu pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya pun telah ditangkap polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.