news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tora Sudiro Jalani Proses Detoksifikasi di RSKO Cibubur

8 Agustus 2017 14:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tora Sudiro (Foto: Instagram @t_orasudi_ro)
zoom-in-whitePerbesar
Tora Sudiro (Foto: Instagram @t_orasudi_ro)
ADVERTISEMENT
Aktor kenamaan yang juga merupakan suami dari Mieke Amalia, Tora Sudiro, Senin (7/8) malam dirujuk Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan sejumlah pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Hal ini merupakan langkah lanjutan setelah ia menjadi tersangka akibat kepemilikan 30 butir Dumolid.
ADVERTISEMENT
Psikiater sekaligus ahli Psikologi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, dr Carla Lusikooy, mengatakan saat ini Tora masih menjalani proses detoksifikasi.
Konferensi pers RSKO Cibubur soal Tora Sudiro. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers RSKO Cibubur soal Tora Sudiro. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Detoksifikasi tersebut dipimpin tim khusus yang telah disiapkan RSKO atas permintaan Polres Metro Jakarta Selatan, tempat di mana Tora ditahan karena kasus dugaan kepemilikan Dumolid.
"Di sini yang jelas TS (Tora Sudiro) menjalani proses detoksifikasi, kalo detoks ini lebih banyak untuk menangani gejala-gejala usai putus dari penggunaan obat," ujar dr Carla Lusikooy di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (8/8).
Terkait proses perawatan Tora menurut Carla, pihak rumah sakit pun turut menjalankan proses assesment terhadap pemain film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!'
Proses assesment itu sendiri terdiri dari tiga tahap yaitu pemeriksaan secara anamnesis (wawancara dengan pasien atau keluarga pasien), pemeriksaan secara fisik (pengumpulan data berdasarkan kondisi fisik), serta pemeriksaan penunjang.
Tora Sudiro di Polres Jakarta Selatan (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tora Sudiro di Polres Jakarta Selatan (Foto: Munady)
"Ya kita lakukan juga assesment yang pada dasarnya memeriksa individu secara fisik, secara anamnesis, dan pemeriksaan penunjang," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketika disinggung kapan hasil assesment Tora dapat diketahui, Carla menuturkan proses tersebut memakan waktu sekitar dua minggu, semenjak yang bersangkutan diperiksa pihak rumah sakit.
"Masih dilakukan pemeriksaan, sesuai SOP kami maksimal dua minggu untuk bisa tentukan sampai ada hasilnya," kata Carla.
Dirut RSKO dr Erie Dharma Irawan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut RSKO dr Erie Dharma Irawan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Soal kondisi Tora yang terlihat lemas saat dibawa pihak Polres Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur, Carla mengatakan Tora dalam kondisi baik-baik saja. Kondisi badan Tora yang terlihat lemas tersebut, ditengarai dipengaruhi pola tidurnya yang tak teratur semenjak ditahan.
"Ya memang kita bisa lihat agak sedikit lemas ya karena tidak tidur, tapi TS kondisinya baik-baik saja," ujarnya.
Tora Sudiro ditangkap pihak kepolisian karena memiliki psikotropika jenis Dumolid bersama sang istri, Mieke Amalia pada Kamis (3/8) di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Tora Sudiro di Polres Jaksel. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tora Sudiro di Polres Jaksel. (Foto: Munady)
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 30 butir dumolid. Urine Tora dan istrinya pun positif mengandung zat benzoat.
ADVERTISEMENT
Satu hari setelahnya, pihak kepolisian menetapkan Tora sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan Mieke diizinkan untuk kembali ke rumah. Meski telah diperkenankan pulang, Mieke tetap setia menemani dan memberikan dukungan kepada sang suami yang tengah menjalani proses hukum.
Tora pun dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.