Rapuhnya Kenirmalaan Profesi Perawat di Masa Kontemporer

Konten dari Pengguna
24 Mei 2019 16:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ade Nissa Cantika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perawat. Foto: Unsplash/Hush Naidoo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perawat. Foto: Unsplash/Hush Naidoo
ADVERTISEMENT
Kesejahteraan yang merata belum dirasakan oleh profesi perawat, meskipun Undang-Undang Keperawatan telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2014 silam. Lima tahun sudah undang-undang tersebut berjalan, tetapi nyatanya profesi perawat masih terbelenggu dalam paradigma dan penilaian negatif dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
‘Pembantu dokter’ dua kata tersebut merupakan julukan yang diberikan oleh sebagian besar masyarakat terhadap profesi perawat. Anggapan ini termasuk sebuah penghinaan bagi profesi perawat. Kompetensi dan pengetahuan yang dimiliki seorang perawat seolah dinilai inferior dibandingkan dengan profesi dokter.
Faktanya, masih banyak perawat dengan mutu pengetahuan dan kompetensi yang lebih memadai, bahkan sejajar dengan dokter. Tingkat pendidikan seorang perawat yang mayoritas hanya sampai D3 dijadikan alasan oleh masyarakat untuk menilai rendah profesi tersebut.
Memang, tidak dapat dimungkiri bahwa ada beberapa oknum kurang bertanggung jawab dalam mengemban tugas mulia sebagai seorang perawat. Mereka hanya menunggu arahan dari dokter tanpa mengambil tindakan terlebih dahulu terhadap klien. Aspek-aspek yang perlu diterapkan pun belum dilaksanakan secara keseluruhan, sehingga masyarakat masih memandang mereka sebelah mata.
ADVERTISEMENT
Salah satu aspek yang perlu dipahami oleh seorang perawat adalah konsep etik dan moral dalam keperawatan. Etika merupakan bentuk penerapan dari teori mengenai filosofi moral dalam situasi nyata. Etika berfokus pada prinsip-prinsip serta konsep yang membimbing manusia dalam berpikir dan bertindak dengan berlandaskan nilai-nilai yang dianut dalam kehidupannya.
Istilah etik umumnya digunakan untuk menggambarkan etika dari suatu profesi yang berkaitan dengan kode etik profesional seperti Kode Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Suatu profesi menyusun kode etik berlandaskan pada penghormatan atas nilai serta kondisi individu yang dilayani.
Kode etik merupakan pedoman bagi pengemban profesi dalam berperilaku sesuai hak dan kewajiban yang didasari moral untuk mendukung standar profesi (Praptianingsih, 2006). Kode etik menerapkan konsep etis berupa menghargai kepercayaan serta nilai-nilai individu karena profesi perawat bertanggung jawab atas kondisi klien. Kode etik berfungsi sebagai petunjuk dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang ideal dan sarana kontrol sosial untuk mencegah terjadinya konflik.
ADVERTISEMENT
Kode etik juga berperan sebagai penghubung antara perawat dengan teman sejawat, klien, dan tenaga kesehatan lain. Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan kolaborasi yang optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien. Kode etik disusun serta disahkan oleh suatu organisasi yang membina profesi tertentu, baik secara nasional maupun internasional.
International Council of Nurse (ICN) adalah perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang menguraikan kode etik keperawatan dalam empat unsur (Nasrullah, 2014). Keempat unsur tersebut adalah hubungan perawat dan klien, perawat dan praktik, perawat dan profesi, serta perawat dan rekan kerja.
Musyawarah Nasional yang dilaksanakan PPNI juga telah menghasilkan keputusan MUNAS VI PPNI Nomor: 09 VI/PPNI/2000 mengenai kode etik keperawatan Indonesia. Berbeda dengan ICN, PPNI menggolongkan kode etik keperawatan dalam hal interaksi dan kompetensi seorang perawat.
ADVERTISEMENT
Kode etik keperawatan yang dicetuskan oleh PPNI terdiri dari lima unsur. Kelima unsur tersebut adalah perawat dan klien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat, serta perawat dan profesi.
Pada April 2018, terjadi malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa yang dilakukan oleh seorang perawat. Korbannya adalah seorang bayi berumur tiga hari yang meninggal dunia karena kesalahan pemasangan alat di ruang inkubator (Redaksi, 2018). Kelalaian tersebut disebabkan karena perawat terlalu sibuk bermain handphone dan selfie, sehingga kurang teliti dalam melakukan pemasangan selang.
Dalam kasus ini, perawat tidak menjalankan asuhan keperawatan yang sesuai dengan kode etik keperawatan, terutama pada poin perawat dan klien. Pada poin tersebut, ditegaskan bahwa perawat bertanggung jawab atas klien yang membutuhkan asuhan keperawatan.
ADVERTISEMENT
Perawat perlu memahami konsep dari kebutuhan dasar klien serta bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Perawat tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan secara fisik dan psikologis, tetapi semua aspek dari klien menjadi tanggung jawab perawat.
Hal ini belum direalisasikan pada kasus di atas karena perawat tidak memikirkan kondisi klien yang sedang dirawat. Perawat juga belum memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai dalam melakukan praktik keperawatan.
Kelalaian yang dilakukan oleh perawat pada kasus di atas dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan dari klien terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan. Hal ini dapat menambah tingkat ketidakpuasan klien di Rumah Sakit Umum Daerah yang telah mencapai angka 70 persen (Widiasari, et al, 2019).
Faktor penyebab dari ketidakpuasan pasien dapat berupa faktor kesalahan identifikasi, pemberian obat, komunikasi, dan risiko jatuh. Pada kasus di atas, diperlukan adanya peningkatan pengawasan serta evaluasi dalam penerapan keselamatan klien oleh seluruh perawat di RSUD Langsa. Kepala ruangan perlu memastikan perawat di ruang rawat telah melaksanakan reassessment pada pasien sesuai dengan penerapan sasaran keselamatan pasien (SKP).
ADVERTISEMENT
Melalui kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemahaman perawat mengenai konsep etik dan moral akan mempengaruhi tingkat kepedulian perawat terhadap klien. Rasa kepedulian yang besar dapat menyadarkan seorang perawat untuk memeriksa dan menilai fenomena yang terjadi di dunia keperawatan.
Seorang perawat yang mampu memahami konsep etik dan moral secara mendalam dapat memberikan asuhan keperawatan yang bermutu kepada klien. Kasus penggunaan handphone ketika melakukan intervensi membuktikan bahwa perawat tersebut memiliki pemahaman yang rendah mengenai konsep etik dan moral. Hal ini disebabkan karena perawat tersebut hanya memikirkan kelangsungan hidupnya sendiri, tanpa peduli dengan kelangsungan hidup kliennya.
Peran seorang perawat sangat penting bagi kesembuhan klien jika ditelaah secara mendalam. Sosok yang selalu ada untuk melayani klien selama 24 jam bukanlah seorang dokter, melainkan perawat. Seorang perawat harus mampu merangkap sebagai profesi dokter, psikiater, apoteker, dan psikolog guna memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada klien.
ADVERTISEMENT
Mirisnya, bentuk perhatian dari seorang perawat terhadap klien hanya dianggap sebagai pekerjaan pembantu oleh masyarakat. Pengetahuan masyarakat mengenai tugas perawat di rumah sakit hanya sebatas membantu klien dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan pengalaman yang saya alami sebagai mahasiswa keperawatan, masih ada profesi lain yang terlihat meremehkan profesi perawat. Mulai dari dokter sampai sopir taksi menilai rendah profesi perawat.
Hal ini disebabkan karena minimnya pengetahuan mereka tentang tugas dari seorang perawat selain melayani kebutuhan sehari-hari klien. Misalnya mendiagnosa, menemani klien, menjadi tempat curhat, menyarankan obat, serta memberi nasehat kepada klien juga termasuk tugas dari seorang perawat.
Mengubah penilaian masyarakat terhadap profesi perawat bukanlah perkara mudah. Harus diawali dari pembenahan sikap perawat yang masih melenceng, seperti jarang senyum dan kurang perhatian pada klien.
ADVERTISEMENT
Kepribadian yang lembut dan penuh kasih sayang perlu dimiliki oleh setiap perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan agar mencerminkan sosok perawat yang sesungguhnya. Perilaku tersebut dapat ditingkatkan melalui pembelajaran secara mendalam mengenai konsep etik dan moral oleh perawat. Tidak hanya itu, perawat juga perlu memahami kode etik keperawatan secara menyeluruh agar dapat melakukan praktik keperawatan dengan baik.
Bertepatan pada Hari Perawat Internasional tanggal 12 Mei lalu, saya berharap seluruh perawat di dunia, terutama Indonesia, dapat memperoleh kesejahteraan. Kualitas dari profesi perawat di Indonesia perlu ditingkatkan agar mampu bangkit menjadi profesi dengan pekerjaan yang dinilai “suci” oleh masyarakat.
Saya selaku mahasiswa keperawatan juga akan berusaha untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat menjadi seorang perawat yang ideal kelak. Saya akan memanfaatkan ilmu yang diperoleh selama masa perkuliahan untuk menjaga citra perawat dengan cara meningkatkan mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien.
ADVERTISEMENT
---
Daftar Pustaka
MUNAS VI PPNI Nomor: 09 VI/PPNI/2000 Tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia.
Nasrullah, D. (2014). Etika dan Hukum Keperawatan untuk Mahasiswa dan Praktisi Keperawatan. Jakarta: TIM.
Praptianingsih, S. (2006). Kedudukan Hukum Perawat dan Upaya Pelayanan Medis. Jakarta: Rajawali Pers.
Redaksi. (2018). Perawat RSUD Langsa Diduga Malapraktik. Retrieved from http://waspadamedan.com/index.php/2018/04/05/perawat-rsud-langsa-diduga-malpraktek/
Widiasari, W., Handiyani, H., & Novieastari, E. (2019). Kepuasan pasien terhadap penerapan keselamatan pasien di rumah sakit. Jurnal Keperawatan Indonesia, 22(1), 43-44. Retrieved from http://jki.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/615