Menguntungkan atau Merugikan, Rencana Kenaikan Tarif PPN dari 10% Menjadi 12%?

Ade Nur Hidayat
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Konten dari Pengguna
18 Juni 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ade Nur Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Ade N.
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Ade N.
ADVERTISEMENT
Adanya rencana Pemerintah yang akan menaikkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% untuk kebutuhan pokok (Sembako) yang saat ini harganya masih sangat tinggi. Rencana kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) tersebut ditetapkan oleh Menteri Keungan Sri Mulyani Indarwati.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya kenaikan Pajak tersebut sebagai bentuk pemulihan ekonomi saat ini namun pada kenyataannya kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) tersebut akan memberikan dampak mengenai harga-harga yang semakin meningkat. Hal ini menguntungkan atau malah membebani masyarakat atau bahkan masyarakat semakin terpuruk dan sulit kehidupannya di tengah-tengah kondisi ekonomi negara yang menurun. Ditambah situasi pandemi COVID-19 yang menguras sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara yang sulit, sehingga kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah ini memunculkan beragam tanggapan dan dampak, antara lain :
Pertama, dilihat dari sisi pengusaha atau pedagang. Dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN kebutuhan pokok, akan semakin membebani mereka terutama dari sisi pendapatan. Karena dengan adanya penerapan kenaikan PPN ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat akan barang dan jasa yang mereka hasilkan terutama mereka yang bergerak dalam usaha penjualan kebutuhan pokok masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kedua, dari sisi Pemerintah. Kenaikan tarif PPN sembako akan kebutuhan pokok dari 10% menjadi 12% membawa pengaruh positif bagi pemerintah karena berhubungan terhadap potensi penerimaan pajak dari pajak penambahan nilai tersebut, sehingga pemasukan pajak negara dari sisi itu akan bertambah dan besar.
Ketiga, dari sisi masyarakat. Masyarakat itu sendiri dengan adanya rencana Pemerintah mengenai kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) ini akan mendorong mereka ke jurang kemiskinan yang semakin dalam, karena bukan saja beban hidup saat ini yang sulit karena susahnya mencari pekerjaan, sulit mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, diperburuk dengan semakin mahalnya harga-harga kebutuhan hidup mereka.
Banyak masyarakat yang memberikan respons tidak setuju dengan adanya kenaikan pajak tersebut, karena banyak yang beranggapan bahwa pemerintah perlu memberikan keadilan dalam menerapkan pajak terutama bagi kebutuhan masyarakat. Mereka menganggap bisa-bisa dengan adanya kenaikan pajak ini menjadikan rakyat kecil sebagai korban.
ADVERTISEMENT
Tentu untuk saat ini di mana negara sedang terkena adanya pandemi COVID-19 yang memberikan dampak pada penurunan perekonomian, tentu saja rencana tersebut menuai banyak kontra dari berbagai pihak. Seharusnya Pemerintah memberikan subsidi terhadap harga-harga kebutuhan pokok masyarakat agar daya beli masyarakat dapat menjangkau hal itu. Bukan sebaliknya, justru menaikkan. Karena adanya kenaikkan PPN ini menjangkau dampak terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil yang sangat merasakan sekali dampaknya.