Cari Tahu Seluk Beluk Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Ade kurniawan
Owner Pot Unik Terazo Taxes Desainer IMCP
Konten dari Pengguna
23 September 2021 21:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ade kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah menjadi Wajib Pajak?
Tentunya harus memenuhi kewajiban perpajakannya dong dengan baik dan mengetahui rumus PPh juga cara menghitung PPh.
ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
"Badan sendiri dalam UU PPh 2000 adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha."
Ada hal apa saja yang perlu kita ketahui terkait perhitungan pajak badan ini? jadi yang pertama terkait dengan Tarif PPh Badan,
Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Total Penghasilan Kena Pajak ya, yang tentunya sudah dikurangi dengan biaya dari koreksi fiskal.
Ilustrasi perhitungan pajak. Freepik.com
Namun perlu juga nih kita perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Setelah diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak dan Pajak terutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan Pajak Penghasilan dengan kredit pajak.
Kredit Pajak untuk wajib pajak badan meliputi:
pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dan juga pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.
Terus Pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak adalah jumlah pajak terutang dikurangi kredit pajak yang telah disetor, dipotong/dipungut pihak ketiga. Jadi PPh tahunan Badan yang masih harus dibayar disetor ke kas negara melalui bank persepsi untuk kemudian SSP nya diinput dan dilampirkan guna kelengkapan pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut.
Ilustrasi perhitungan pajak. Freepik.com
Selain hal-hal yang mungkin jadi kewajiban kita sebagai wajib Pajak tentunya ada hak kita juga nih guys berupa fasilitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak di mana badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Luar biasa banget kan fasilitas yang dikasih oleh Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Terus buat perusahaan yang mengalami kebangkrutan ternyata bisa juga dapet tarif pajak penghasilan badan minimum sebesar 1% loh dari penghasilan brutonya, ada di dalam Draft RUU perubahan kelima atas undang-undang no. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (kup), Perusahaan yang Rugi bakal dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Bagaimana? Sudah punya gambaran kan terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan ini.